Delapan DPO Kasus Korupsi di Riau Sudah Ditangkap Jaksa, 21 Lagi Masih Diburu

Delapan DPO Kasus Korupsi di Riau Sudah Ditangkap Jaksa, 21 Lagi Masih Diburu

Ilustrasi. (WASPADA.co.id)

Senin, 22 Juli 2019 19:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran saat ini tengah memburu 21 orang buronan, terkait kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Jumlah ini merupakan sisa buronan yang belum berhasil ditangkap.

Terhitung dari Agustus 2018 hingga Juli 2019, Kejati Riau telah menangkap 8 buronan kasus korupsi. Jumlah itu akan terus ditingkatkan sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Sebanyak 8 orang dari 29 buronan yang sudah tertangkap," kata Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, saat diwawancarai usai acara Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (22/7/2019). Sisanya sebanyak 21 orang buronan lagi, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, para buronan itu kabur saat proses penyidikan di kejaksaan. Ada juga yang jadi buron ketika dinyatakan tidak bersalah di pengadilan tingkat pertama. Untuk menangkap para buronan tersebut dibeberkan Uung, Kejati Riau memberdayakan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

Data-data koruptor sudah dikirimkan agar keberadaan para koruptor ini bisa terpantau. Kejati dan jajarannya juga diwajibkan dapat menangkap minimal satu orang buronan setiap bulannya. "Kita setiap bulan diwajibkan harus tangkap satu buron, itu yang kita push," ungkap Uung lagi.

Data yang dihimpun, buronan ini di antaranya dari Kejari Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Rokan Hilir. Ada juga di Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "8 dari DPO Sudah Ditangkap, 21 Orang Masih Buron Kasus Korupsi di Riau"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww