Home > Berita > Riau

Bagaimana Perkembangan Kasus Penipuan yang Dilaporkan Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya?

Bagaimana Perkembangan Kasus Penipuan yang Dilaporkan Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya?

Kolase Zaini Ismail (kiri) dan Prasetyo Edi Marsudi. (POJOKSATU)

Jum'at, 19 Juli 2019 08:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, Farhat Abas mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan berita dari kepolisian mengenai tindak lanjut kasus penipuan yang menimpa kliennya. Diketahui, Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan. Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditandatangani pada 30 April 2018.

Dalam laporan tersebut terlihat bahwa Zaini Ismail lewat kuasa hukumnya, William Albert Zai menjelaskan, Edi telah melakukan tindakan penipuan.

Dalam laporan tersebut bahwa Edi menjanjikan Zaini akan menjadikan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ataupun mempertahankan dirinya sebagai Sekda Provinsi Riau saat itu. ”Belum dapat berita," kata Farhat, kemarin.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengenai perkembangan kasus tersebut menjawab akan menanyakan terlebih dulu ke penyidik. ”Ditanyakan dulu ke penyidik,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar kepada Prasetyo.

”Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," kata pengacara korban, Willam Albert Zaikala itu.

Selain itu, William pun mengaku kliennya sudah melayangkan somasi kepada politisi PDIP itu agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, katanya, surat somasi itu tak digubris hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya. ”Iya sudah dua kali kami somasi," katanya.

Lebih lanjut, William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya. ”Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.

Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***

Berita ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Farhat Abbas Ngaku Belum Dapat Informasi Soal Kasus Kliennya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww