Keluarga Eks Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Serahkan Uang Denda Kasus Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja ke Kejaksaan

Keluarga Eks Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Serahkan Uang Denda Kasus Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja ke Kejaksaan

Keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja, Tengku Azmun Jaafar, telah membayar denda kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS)

Kamis, 11 Juli 2019 18:10 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja, Tengku Azmun Jaafar, telah membayar denda kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau, Kamis (11/7/2019). Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu membayar denda sebesar Rp50 juta atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Azmun Jaafar divonis penjara selama 18 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Pelunasan denda ini dilakukan 16 hari setelah Azmun dieksekusi jaksa pada tanggal 25 Juni lalu.

"Tadi pihak keluarganya yang datang mengantarkan uang pembayaran denda tersebut ke kita. Seperti yang dijanjikan beliau saat dieksekusi," ungkap Kepala Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andre Antonius SH, Kamis (11/7/2019).

Andre Antonius menerangkan, setelah pihak keluarga mantan orang nomor satu di Pelalawan itu datang, uang Rp50 juta diberikan kepada bendahara penerima kejari dan melengkapi administrasi. Setelah diterima, uang tersebut langsung disetorkan kembali ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalan Kerinci.

Dengan dibayarnya denda ini, Azmun Jaafar terbebas dari hukuman kurungan subsider dua bulan dan tinggal menjalani vonis saja. Selain denda, pihak keluarga juga membayarkan biaya perkara sebesar Rp 2.500 berdasarkan putusan dari MA.

"Kita apresiasi juga ada niat baik dari para terpidana korupsi yang mau membayar denda," tandas Andre.

Seperti diketahu, Tengku Azmun Jaafar dieksekusi Kejari Pelalawan pada tanggal 25 Juni lalu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pekanbaru.

Setelah jaksa menyurati bekas orang nomor satu di Pelalawan itu sebanyak dua kali.

Azmun dihukum dalam perkara korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja tahun 2007 semasa dirinya masih menjabat sebagai bupati.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Azmun divonis bebas namun pada tingkat kasasi MA memvonisnya bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta. ***

Tulisan ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul ”Dieksekusi Jaksa dalam Kasus Korupsi, Azmun Jaafar Bayar Denda Rp 50 Juta ke Kejari Pelalawan Riau”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww