Teganya Hepriaman Harefa Penggal Kepala Ayahnya hingga Putus Hanya karena Sudah Pikun

Teganya Hepriaman Harefa Penggal Kepala Ayahnya hingga Putus Hanya karena Sudah Pikun

elaku saat diamankan petugas kepolisian Nias. (ANTARA SUMUT)

Sabtu, 06 Juli 2019 22:09 WIB
GUNUNGSITOLI, POTRETNEWS.com - Mengapa dan apa motif Hepriaman Harefa alias Boi (29) tega menghabisi ayah kandungnya Arofona Harefa alias Arman (64) dengan cara menebas lehernya saat tidur. Ternyata persoalannya cukup sepele. Dari pemeriksaan terungkap motif pembunuhan itu karena pelaku kesal kepada ayahnya yang sudah pikun.

Peristiwa itu terjadi di Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), masih diperiksa polisi, Sabtu (6/7/2019). (Baca juga: Pemuda di Nias Tebas Kepala Ayah Kandung Pakai Kapak Hingga Tewas)

Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu mengatakan, selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya tidak harmonis. Pelaku yang selama ini sudah kesal pada ayahnya kemudian membunuhnya. Dia menebas leher ayahnya hingga putus menggunakan kapak, saat sedang tidur di kamar.

”Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Nias. Motifnya untuk sementara karena anak dan ayahnya tidak harmonis. Korban ini sudah tua sehingga mungkin mulai pikun. Sementara pelaku mungkin sering kesal dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu,” kata Elizama di Gunungsitoli, Sabtu (6/7/2019).

Namun, Polres Nias masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Rencananya tersangka akan dibawa ke Kota Medan untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya.

”Kami menduga pelaku menderita gangguan jiwa Rencana nanti pelakunya akan kami dalami, kami periksa kejiwaannya di Medan,” ujarnya.

Wakapolres Nias menambahkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menebas leher ayahnya hingga putus.

”Untuk sementara pasal yang kami kenakan kepada pelaku, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. ***

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Hanya karena Sudah Pikun, Hepriaman Harefa Tega Penggal Kepala Ayahnya"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww