Home > Berita > Riau

Ketua Majelis Hakim Masih Cuti, Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda

Ketua Majelis Hakim Masih Cuti, Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda

Direktur PT DSI Suratno di persidangan. (POTRETNEWS.com)

Rabu, 26 Juni 2019 01:01 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang kasus dugaan pemalsuan SK Menhut tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri (PN) Siak ditunda. Sebab, ketua majelis hakim persidangan ini masih cuti. "Sidang ditunda. Ketua majelis hakim Roza El Afrina masih cuti sejak Jumat," kata Hakim Ketua pengganti, Fajar Riscawati, Selasa (25/6/2019) di ruangan sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura.

Fajar menyebut sidang akan dilanjutkan pada Selasa 7 Juli 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa. JPU dan terdakwa bersama PH-nya pun menyetujuinya.

Bahkan, PH terdakwa yang dihadiri Aksar Bone, amat bersyukur atas penundaan sidang tersebut. Sebab, nota pembelaannya belum rampung sehingga ia mempunyai waktu seminggu lagi untuk menyempurnakannya.

"Penundaan ini bukan datang dari kami, tapi dari majelis. Kalau pun tadi dilanjutkan kami juga mengajukan permohonan penundaan," kata dia.

Sebab, kata Aksar Bone, ada kekurangan pada nota pembelaan. Dalam waktu seminggu ini pihaknya akan merampungkan. "Pledoi kami akan bisa dilengkapi. Intinya masih dirahasiakan termasuk jumlah halamannya," imbuhnya.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa yakni Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi ikut hadir. Namun ketua tim PH terdakwa, Yusril Sabri, tidak hadir.

Terpisah, ketika diminta tanggapan kepada PH pelapor Jimy, Firdaus Ajis, ia sangat menyayangkan penundaan sidang dengan alasan cuti ini. Sebab, pada sidang sebelumnya ketua majelis mengingatkan kepada JPU dan terdakwa untuk hadir lebih pagi.

"Padahal pada persidangan tuntutan pekan lalu, hakim ketua majelis mewanti-wanti kepada jaksa agar datang lebih pagi, sesuai dengan skedul, ini malah dianya tak bisa hadir karena masih cuti," tandasnya.

Permintaan majelis itu, karena pada sidang tuntutan pekan lalu jaksa telat hadir. Menurut Firdaus, cuti harusnya tidak diambil secara mendadak.

"Kalau pun mau cuti minggu ini, untuk apa sidang ditunda satu minggu, kan bisa dilakukan Kamis pekan ini. Sebab pernah juga dilakukan di hari Kamis. Apalagi sebelumnya majelis telah mewanti-wanti kepada para pihak untuk hadir sesuai skedul, ini malah majelis yang tak bisa karena cuti, ini sangat aneh," ucap Firdaus Ajis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun,  PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu.

Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 hektar.

Sementara pelapor mempunyai lahan seluas 84 hektar, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.

Kendati keduanya sebagai terdakwa, namun mereka tidak pernah ditahan karena ada penjamin dari masing-masing keluarga serta penasehat hukum.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww