Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (baju biru).

Rabu, 26 Juni 2019 08:18 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar kembali terjerat kasus korupsi, kali ini soal pengadaan lahan Perkantoran Bakti Praja Pangkalankerinci. Mantan Bupati Pelalawan Riau Tengku Azmun Jaafar kembali meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pekanbaru, Selasa (25/6/2019).

Setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau.

”Proses eksekusi berjalan lancar dan terpidana juga kooperatif. Jadi tidak ada halangan tadi," beber Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, Selasa (25/6/2019).

Andre Antonius memimpin tim eksekutor terhadap Tengku Azmun setelah berkomunikasi dengan pengacaranya.

Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu bersedia menjalani eksekusi yang disampaikan tim eksekusi beberapa hari sebelumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan di Lapas Pekanbaru, Azmun Jaafar diantarkan ke sel tahanan untuk menjalani masa hukuman 18 bulan pejara atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja tahun 2007 ketika dirinya menjadi bupati.

”Tangungjawab kita sebagai eksekutor sudah dijalankan dan terpidana mulai hari ini menjalani hukumannya sesuai putusan MA," tandas Andre.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya beserta denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Tengku Azmun Ja'afar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007.

Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Azmun Jaafar sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu tiga tahun lalu.

Saat Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA.

Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 lalu.

Adapun langkah yang diambil Kejari Pelalawan mempersiapkan proses ekskusi terhadap eks orang nomor satu di Pelalawan terhalang oleh adanya perbaikan masa penahanan terpidana pada putusan MA.

Setelah revisi putusan MA selesai barulah kejaksaan mengeksekusi Azmun Ja'afar yang sebelumnya sudah menghirup udara bebas.

Untuk diketahui, Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 untuk ditahan.

Bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada tahun 2002 silam.

Hingga pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.

Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.

Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman.

Di antaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).

Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan.

Sebagian di antaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww