Home > Berita > Riau

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Tanah timbun di Jalan Sultan Muzafarsyah Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan/Kabupaten Siak.

Sabtu, 15 Juni 2019 20:40 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Material tanah timbun (kuari) yang digunakan untuk proyek peningkatan Jalan Sultan Muzafarsyah di Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau diduga ilegal. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak tidak pernah mengeluarkan izin bagi pengusaha maupun penambang galian C.

Kepada potretnews.com belum lama ini, Bupati Siak Alfedri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, izin galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Sekarang namanya bukan lagi galian C. Tapi pertambangan bukan logam dan mineral. Dan yang mengeluarkan izinnya Pemprov Riau," kata Alfedri.

"Sampai saat ini penambang tanah yang beroperasi di Siak satu pun belum mengantongi izin tu," ujar Alfedri.

Alfedri mengatakan, sebenarnya Pemda Siak sudah beberapa kali menyurati Pemprov Riau untuk mengeluarkan izin bagi pengusaha/penambang. Namun, karena terbentur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, maka izin tak dikeluarkan.

"Kita selalu berupaya agar para pengusaha ini mengantongi izin. Tapi apa daya, terhalang dengan RTRW tersebut," kata Alfedri.

Proyek peningkatan jalan yang menelan anggaran Rp8,6 miliar itu dimenangkan oleh PT Ardita Karya Mulia-Paluh Indah. Sementara konsultan pengawas PT Barelang Persada dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Menanggapi dugaan penggunaan tanah tumbun ilegal dalam proyek tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PU Tarukim Siak, Ari Novrizal tak banyak bicara. "Nanti aku tanya sama PPTK-nya dulu dari mana tanah itu diambil," kata Ari menjawab potretnews.com, Sabtu (15/6/2019). ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww