10 Juni 2019 PNS Pemprov Riau Wajib Masuk Kantor, Sekdaprov: Yang Tambah Hari Libur Lebaran Dikenakan Sanksi

10 Juni 2019 PNS Pemprov Riau Wajib Masuk Kantor, Sekdaprov: Yang Tambah Hari Libur Lebaran Dikenakan Sanksi

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 04 Juni 2019 07:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mewanti-wanti aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tidak bolos usai libur lebaran. Menurut Ahmad, batas waktu libur lebaran telah ditetapkan tanggal 9 Juni. Oleh sebab itu dia berharap massa libur yang terbilang panjang itu, tidak memunculkan niat untuk bolos.

"Hari Senin tanggal 10 Juni 2019, semuanya wajib masuk kantor tanpa ada pengecualian," katanya Senin (3/6/2019).

Pemerintah sendiri kata Ahmad sudah memberikan keleluasaan bagi ASN untuk berlibur terhitung tanggal 1 Juni.  Makanya kata Hijazi, bakal anda sanksi bagi pegawai yang mencoba menambah massa libur.

Sanksi itu menurutnya bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Adapun bentuk hukuman disiplin berat diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"Terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," tegasnya.

Sebelumnya Gubenur Riau Syamsuar meminta semua ASN untuk memakirkan mobil dinas di kediaman Gubenur Riau di kawasan jalan Diponegoro Pekanbaru. Permintaan itu bertujuan agar ASN tidak memanfaatkan fasilitas negara selama libur Lebaran. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul "Sekdaprov Riau: Yang Menambah Libur Terancam Sanksi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww