5.165 Napi di Riau Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2019

5.165 Napi di Riau Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2019

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 28 Mei 2019 09:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tahun ini ada 5.165 orang narapidana dan anak pidana di Riau yang diajukan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2019 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau. Jumlah itu berasal dari 15 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Provinsi Riau.

"Rekap nama sudah di Dirjen PAS Jakarta. Kita sudah ajukan, biasanya remisi ini sudah disetujui sebelum hari raya Idul Fitri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu, Senin (27/5/2019) sore.

Surung merinci, jumlah tahanan terbanyak yang diajukan untuk mendapat remisi adalah dari Lapas Klas II Bangkinang 945 tahanan. Kemudian Lapas Klas IIA Pekanbaru 913 tahanan.

Lalu Lapas Klas IIA Bengkalis 555 tahanan. Sekitar 280 tahanan dari Lapas Klas IIA Tembilahan, 99 orang dari Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru, 49 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian sekitar 399 orang.

Untuk Rutan Klas IIB Pekanbaru ada 549 orang, Rutan Klas IIB Dumai 302 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 27 orang, Rutan Klas IIB Siak 300 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-api 277 orang, Rutan Klas II Rengat 147 orang, Rutan Selat Panjang 140 orang dan Cabang Taluk Kuantan 183 orang.

"Pengurangan masa tahanan juga beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," terangnya.

Dari jumlah tadi kata Surung, 28 diantara nanti akan langsung bebas. Mereka, dari Lapas Klas IIA Pekanbaru 5 orang, Lapas Klas IIA Bengkalis 10 orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 1 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 2 orang, Rutan Klas IIB Dumai 2 orang, Rutan Klas IIB Rengat 1 orang, Rutan Klas IIB Siak 3 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 3 orang dan Cabang Rutan Selat Panjang 1 orang. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul "Lebih Dari 5000 Orang Tahanan di Riau Diajukan Mendapat Remisi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww