Home > Berita > Riau

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK Menhut, Jaksa Anggap Majelis Hakim PN Siak Tak Fair

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK Menhut, Jaksa Anggap Majelis Hakim PN Siak Tak <i>Fair</i>

Dr Mudzakkir saat memberikan keterangan saksi ahli. (Foto: potretnews/sahril ramadana)

Kamis, 23 Mei 2019 20:54 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali berdebat dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Teten Effendi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan SK Menhut, Kamis (23/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Sidang kedelapan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Dr Muzakkir, dosen fakultas hukum UII Jogyakarta dan ahli hukum Administrasi Negara Fery Amsari, dosen fakultas hukum Unand Padang.

Selama sidang berlangsung kerap terjadi perdebatan panas antara JPU dan PH terdakwa. Puncaknya kala PH terdakwa terdengar menertwakan anggota JPU yang sedang bertanya kepada ahki Fery Amsari.

Tertawa yang terkesan mengejek pertanyaan JPU itu langsung diprotes oleh ketua tim JPU Syafril. Ia mengatakan keberatan hakim tidak bertindak tegas kepada PH tersebut. Ia mengingatkan agar masing-masing pihak saling menghormati persidangan tersebut. Karena protes Syafril dengan suara lantang sehingga ditegur oleh hakim dengan mengetukan palu beberapa kali.

"Saya minta majlis hakim tolong adil dalam persidangan ini. Kok kerasnya ke saya saja, harusnya mereka ditegur juga, jangan ke saya saja tegasnya, ke mereka juga lah," kata Syafril.

Di luar persidangan Syafril meluruskan persoalan itu. Ia menyebut hakim lebih sering tegas kepada pihaknya dan penonton, sedangkan ke PH terdakwa tidak terlihat ada teguran.

"Kalau penonton ketawa hakim langsung tempramen mengusirnya, tapi kalau PH terdakwa yang ketawa hakim hanya meletakkan telunjuk di mulutnya isyarat mendiamkan," kata Syafril.

Dalam sidang perkara itu, Fery Amsari lebih banyak menjelaskan kondisi Indonesia pada 1998 dalam keadaan berbahaya atau state of emergency. Akibatnya menimbulkan administrasi negara tidak berjalan.

"Kalau masyarakat telat melaksanakan kewajiban karena keadaan bahaya tidak ada persoalan. Bahkan tidak ada kewajiban warga negara dalam keadaan bahaya. Aneh sekali kalau dipaksakan kejadian itu dalam persoalan ini," kata dia.

Ahli juga menyatakan keadaan pada 1998 harus dimaklumi. Karena dalam keadaan itu, tidak dimungkinkan berjalannya proses administrasi negara. Kondisi negara dalam keadaan bahaya itu telah diumumkan Presiden Soeharto kala itu.

JPU Syafril juga mencoba menanyakan,  pada kondisi itu institusi negara masih ada menerbitkan SK pada1998. Padahal ahli mengatakan keadaan bahaya sudah dimulai sejak 1996-1997.

"Apakah penerbitan SK pada 1998 itu tidak mempertimbangkan pada keadaan 1997 dan 1996?. Padahal ahli bilang awalnya keadaan bayaha dimulai 1996," tanya Syafril tajam.

Ahli menjawab keadaan bahaya ditentukan oleh subjektifitas presiden hingga waktu bahaya itu selesai. Sejak BJ Habibi diangkat jadi presiden dan dilaksanakannya Pemilu 1999 menandakan keadaan bahaya di dalam negeri selesai.

"Namun demikian, pada 1998 ada proses administrasi yang terselenggara dan ada yang tidak," kata dia.

Bahkan ahli juga menyebut, klausul batal dengan sendirinya sebuah produk hukum tidak berlaku dalam situasi keadaan berbahaya.

Semengara Dr Mudzakkir langsung menjurus ke pasal dakwaan terdakwa yakni 263 dan 264 KUHP. Pasal itu intinya sengaja memalsu surat atau membuat surat palsu, jika digunakan menimbulkan kerugian. Batasnya apabila dipakai menimbulkan kerugian.

"Surat palsu menerbitkan kepalsuan formil dan materil. Mamalsukan surat, ketika suratnya ada tapi dipalsukan baik seluruh maupun sebagian tetap palsu," kata dia.

Pasa pasal 263 dijelaskan dengan sengaja membuat surat palsu maka terbitlah surat palsu, dengan maksud digunakan sendiri atau orang lain. Palsu dalam hukum pidana, harus dilihat sikap batin yang diniati untuk melakukan perbuatan jahat.

Menurut ahli, analogi perkara ini tidak menyebabkan adanya surat palsu. Sementara dalam klausul batal dengan sendirinya itu masuk ranah perdata.

"Yang berkompeten mengatakan batal dengan sendirinya adalah yang membuat surat yang bersangkutan. Kalau lembaga yang bersangkutan mengatakan surat itu off maka berakhir surat itu," kata dia.

Namun demikian,  JPU menilai pendapat ahli bertentangan dengan beberapa yurisprudensi. Zakir menjawab yurisprudensi yang tahun berapa, harusnya disesuaikan dengan konsep kekinian.

Menurut Mudzakir perlu dikaji dulu alasan apa yang beewewenang itu memberikan izin. Kalau alasannya tepat maka surat itu benar, seperti sudah diteliti. Itu sesungguhnya tergantung pada institusi yang menerbitkan surat.

Ahli ini tidak memandang yurispridensi bahwa tendensi kerugian saja sudah dapat dipidana. Sedang ahli nengatakan kerugian itu harus nyata. JPU menuding ahki berimprovisasi dengan pasal 21 ayat 3 UU korupsi. JPU juga menuding ahli banyak berbeda dengan banyak ahli lainnya.

Sedangkan yurisprudensi yang tidak dianggap PH terdakwa dapat temukan dalam buku-buku yurisprudensi dan KUHP Prof Mulyatno pasal 263, dalam pengulasan.

Sidang pada perkara itu menyedot perhatian warga setempat. Banyak masyarakat yang hadir ingin mengetahui nasib Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Kedua terdakwa tersebut dituduh melakukan pemalsuan terhadap surat keputusan SK Menhut.

Sidang tersebut dibuka oleh majlis hakim Roza El Afrina didampingi hakim anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. JPU dipimpin Syafril dan PH terdakwa dipimpin Yusril Sabri dan tim.***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww