Home > Berita > Riau

Disperindag Sidak Timbangan Nonstandar Pedagang di Kecamatan Siak

Disperindag Sidak Timbangan Nonstandar Pedagang di Kecamatan Siak

Disperindag tengah sidak di salah satu warung di Siak.

Jum'at, 17 Mei 2019 22:57 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  -Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Siak, Riau, melaksanakan sidak penggunaan timbangan yang tidak standar di seputaran Pasar Belantik, toko dan warung, serta mini market yang ada di Kecamatan/Kabupaten Siak, Jumat (17/5/2019). Timbangan nonstandar tersebut, adalah timbangan yang tidak dilengkapi tanda tera yang sah. Misalnya timbangan plastik berwarna orange yang biasa beredar di masyarakat.

Menurut Kepala Disperindag Siak, Wan Ibrahim, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat bertransaksi jual beli khususnya di bulan Ramadan.

"Perlu alat ukur atau timbangan yang terstandarisasi sesuai dengan aturan. Penggunaan timbangan plastik ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25, dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp1 juta," kata Wan Ibrahim.

Saat ini kata Wan, pelaksanaan sidak baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan masih menggunakan timbangan nonstandar. Namun ke depan secara bertahap akan dilakukan tindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Siak.

"Ini baru pembinaan. Ke depan kita akan tindak tegas. Sebab, sudah bertentangan dengan undang-undang," terang Wan Ibrahim. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww