Batas Waktu Penyerahan Sudah Lama Habis, tapi Bupati Kuantan Singingi Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK

Batas Waktu Penyerahan Sudah Lama Habis, tapi Bupati Kuantan Singingi Belum Juga Serahkan LHKPN ke KPK

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 15 Mei 2019 19:36 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Hingga Rabu (15/5/2019), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Padahal batas waktu penyerahan yang diberikan KPK sudah lama habis.

Batas waktu penyerahan LHKPN sendiri ditentukan KPK yakni 31 Maret lalu. Bila lewat dari batas waktu tersebut, sanksi menanti. Namun hingga kini, bupati Kuansing Mursini tak kunjung menyerahkan LHKPN.

Kepastian sang bupati belum menyerahkan LHKPN ke KPK didapat dari bawahannya. Yakni Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Sudarisman.

"Kalau kita lihat di sistem, (bupati) memang belum masukkan (LHKPN)," kata Sudarisman, Rabu (15/5/2019).

Dikatakannya, sang bupati lewat ajudannya pernah memasukkan LHKPN ke situs KPK. Saat itu pada periode April, diperkirakan pekan kedua.

Namun, saat dimasukkan, LHKPN sang bupati ditolak sistem KPK. Sang ajudan pun mengadu ke Sudarisman.

"Taunya kita saat ajudan pak bupati ngadu. Kenapa nolak (sistemnya)," terangnya.

Setelah ada aduan dari ajudan tersebut, pihaknya pun melakukan konfirmasi ke KPK. Pihak KPK segera merespon sehingga saat ini bupati Kuansing bisa melaporkan LHKPN.

"Kalau sekarang pak bupati melapor, sudah bisa. Enggak akan ditolak (sistem) lagi. Tapi memang kalau dilihat dari sistem, memang belum masukkan," katanya.

Diakuinya, seharusnya bupati yang harus duluan dalam menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK. Namun pihaknya menduga kesibukan bupati menjadi kendala dalam pelaporan LHKPN.

"LHKPN kan kaporan pribadi. Mungkin sibuk ya," duganya.

Dalam LHKPN ini, KPK hanya melaksanakan perintah Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam Pasal 4 Perkom 7/2016 itu, penyerahan LHKPN dilakukan saat awal dilantik sebagai penyelenggara negara, saat pensiun, ataupun dilantik kembali di masa jabatan berikut.

Kemudian, pada pasal 5 diatur soal penyerahan LHKPN secara periodik tiap tahun selama si penyelenggara negara menjabat dengan batas penyerahan paling lambat 31 Maret.

Bila hingga batas waktu yang sudah ditentukan tak juga melaporkan LKHPN, maka sanksi menanti. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Bupati Kuansing Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK"

Editor:
Akham Sophian
wwwwww