Home > Berita > Riau

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Dumai Zulkifli AS Dilarang ke Luar Negeri

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Dumai Zulkifli AS Dilarang ke Luar Negeri

Wali Kota Dumai Zulkifli AS/INTERNET.

Sabtu, 04 Mei 2019 19:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka pemberi suap dan penerima gratifikasi. Dalam perkara suapnya, Zulkifli diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp550 Juta. Atas dasar itu, KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.

"Tersangka ZAS dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung pada 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir potretnews.com dari okzone.com, Sabtu (4/5/2019).

Diketahui Zulkifli diduga telah memberi uang sebesar Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, dan rekannya. Diduga, suap tersebut terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ?gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan pengembangan perkara ketiga dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat? di Kemenkeu RI, dan pihak swasta.

Adapun empat tersangka pertama yakni, anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan masing-masing hukuman yang berbeda.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasik Malaya. Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka. ***

Editor:
Sahril Ramadana

Kategori : Riau, Dumai, Peristiwa
wwwwww