Home > Berita > Riau

Seorang Guru Masuk Daftar yang Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Seorang Guru Masuk Daftar yang Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018)/ANTARA.

Jum'at, 03 Mei 2019 13:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap dalam pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Saksi yang diperiksa hari ini antara lain, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Energi Raya Indonesia Indra Purmandani; Direktur Human Capital Management (HCM) di PLN Muhammad Ali; staf anggota DPR Poppy Laras Sita.

Selain itu, KPK juga memanggil mantan sekretaris dari pengusaha Johannes B Kotjo, Audrey Ratna Justianty. Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua orang sopir bernama Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan, serta guru di MTs Ma'arif Batuputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati.

”Mereka semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Dirut PT PLN]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Kamis (3/4/2019). KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan menarik lainnya Mohammad Bernie. ***

Artikel ini telah tayang di tirto.id dengan judul "KPK akan Periksa Guru Hingga Direktur Terkait Korupsi PLTU Riau-1"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww