Bupati dan Pemkab Kuantan Singingi Digugat Warga karena Rp872 Juta

Bupati dan Pemkab Kuantan Singingi Digugat Warga karena Rp872 Juta

Ilustrasi.

Rabu, 01 Mei 2019 18:26 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Bupati, Sekda, Kabag Umum, dan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digugat warga karena Rp872 juta, ini ceritanya. Ternyata, uang Rp872,9 juta itu atas nama hutan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kepada warganya.

Kasus utang piutang Pemkab Kuansing ke warganya yakni keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing, dan pada Selasa kemarin agenda sidang yakni membacakan gugatan.

"Sidang tadi pembacaan gugatan," kata Junaidi Affandi, keluarga ahli waris Alm Ir Firzadah Kurniawan.

Dalam kasus perdata ini tergugat I Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.

Junaidi Affandi menegaskan utang ke Alm Ir Firzadah Kurniawan bukan atas nama pribadi. Namun atas nama institusi Pemkab Kuansing. "Ini bukan utang pribadi si pejabat. Tapi ini utang institusi dan kami punya buktinya," ujarnya.

Dalam sidang Selasa pagi, pihak keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan menuntut agar tergugat segera melunasi utang tersebut. Penggugat menuntut adalah utang pokok. Tidak ada bunga utang.

"Hakim meminta tambahkan bunga. Tapi kami tidak mau. Kami hanya menuntut utang pokok saja," katanya. Kasus utang piutang ini terjadi awal tahun lalu, Januari - Februari.

Total utang Pemkab Kuansing ke keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan sebesar Rp. 872.900.000. Tiga hakim yang menyidangkan kasus ini yakni Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan wakil ketua PN dan Duano Aghaka SH.

Duano Aghaka SH yang merupakan humas PN Kuansing juga membenarkan sidang tadi pagi. "Sidang tadi masih pembacaan gugatan," katanya. Kasus ini sendiri teregister melalui gugatan Perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK.

Penggugat yakni Ertatises yang merupakan istri Alm Ir Firzadah Kurniawan dan Egy Primatama yang merupakan anak Alm Ir Firzadah Kurniawan.

Ini Awal Mula Kasus Utang Piutang Pemkab Kuansing ke Warganya
Sidang perdata kasus utang piutang Pemkab Kuansing ke warganya, Alm Ir Firzadah Kurniawan bermula awal 2018 lalu. Selasa pagi (30/4/2019), kasus ini memasuki sidang dengan materi pembacaan gugatan dari penggugat di PN Teluk Kuantan.

Keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama sebagai pengugat. Sedangkan tergugat yakni tergugat I Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.

Seorang ahli waris keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan, Junaidi Affandi, Selasa (30/4/2019) menceritakan asal mula kasus ini. Hubungan persaudaraan Junaidi Affandi dan Firzadah Kurniawan juga dari istri keduanya yang bersaudara.

Kasus ini bermula pada periode Januari - Februari 2018. Kala itu, mantan Kabag umum Kuansing H Muhammad Shaleh yang merupakan tergugat III menemui Firzadah Kurniawan saat masih hidup.

Kedatangan Muhammad Shaleh untuk menyampaikan permintaan peminjaman sejumlah uang. Muhammad Shaleh dan Firzadah Kurniawan masih ada hubungan saudara yakni istri keduanya kakak adik.

Setelah pertemuan Muhammad Shaleh dan Firzadah Kurniawan, giliran mantan Sekda Muharlius Kab Kuansing yang merupakan tergugat II, mantan Bendahara Umum Setda Kuansing Ferdi yang merupakan tergugat IV, datang ke rumah Firzadah Kurniawan.

Kedatangan keduanya untuk meyakinkan peminjaman uang atas nama Pemkab Kuansing. Junaidi mengatakan Muhammad Shaleh hanya sebagai perantara dalam proses peminjaman uang ini.

Kegunaan uang yang dipinjam ini untuk menutupi atas sejumlah uang Pemkab Kuansing yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Total uang yang dibutuhkan untuk menutupi yakni Rp 3,8 miliar.

Anggaran yang mau ditutupi yakni anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017. Junaidi mengatakan untuk menutupi uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut bupati Kuansing H Mursini yang tergugat I dalam kasus ini berembuk dengan tergugat II, III dan IV untuk mencari pinjaman.

Hasilnya, dana Rp 3 miliar didapat. "Ternyata masih kurang Rp 800 juta lebih. Akhirnya tergugat III diminta mencari dan akhirnya ke Alm Ir Firzadah Kurniawan. Itu awalnya kasus ini," cerita Junaidi.

Setelah mantan Sekda dan Bendahara Umum Setda Kuansing ke rumah Firzadah Kurniawan, pinjaman pun disepakati. Pada 11 Januari 2018, Firzadah Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 12.900.000 kepada tergugat III dan IV secara cash yang disertai dengan kwitansi.

Sebulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2018, Firzadah Kurniawan memberi pinjaman lagi sebesar Rp 750.000.000. Kali ini, duit sebanyak itu diserahkan dengan cara transfer ke rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga total uang pinjaman yang diberikan Rp 872.900.000.

Kwitansi dan bukti transfer masih ada. Begitu juga bukti pinjaman yang tertulis. Awalnya para tergugat menjanjikan uang akan dikembalikan dalam dua bulan ke depan.

Namun, seperti diketahui, hingga kini uang tersebut tidak dibayar. Firzadah Kurniawan meninggal dunia pada 6 Januari 2019. Ia menderita sakit stroke hemoragik.

Cara musyawarah sudah dilakukan keluarga Firzadah Kurniawan agar dibayarkan. Namun ternyata para tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan pada 25 Februari 2019 resmi mendaftarkan gugatan ke PN Teluk Kuantan dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2019/PN. TLK.

Mediasi di PN Teluk Kuantan juga gagal. Akhirnya persidangan terus berlanjut hingga saat ini. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Bupati, Sekda, Kabag Umum, Bendahara PEMKAB Kuansing Digugat Warga karena Rp 872 Juta, Ini Ceritanya"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww