Terpidana Kasus Korupsi di Pematangsiantar Ini Ditangkap setelah 11 Tahun DPO, Pernah Dua Tahun Tinggal di Pekanbaru

Terpidana Kasus Korupsi di Pematangsiantar Ini Ditangkap setelah 11 Tahun DPO, Pernah Dua Tahun Tinggal di Pekanbaru

Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar, Henry Panjaitan (tengah) di Kantor Kejatisu, Medan, Selasa (23/4/2019)/TRIBUNNEWS.

Selasa, 23 April 2019 20:51 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Henry Panjaitan (55), terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar berhasil diringkus Intel Kejati Sumut saat sarapan lontong di Warung Kopi, Jl Sei Silau, Selasa (23/4/2019). Henry Panjaitan merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Pria yang merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247.070.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap saat sarapan pagi yang dipimpin Asintel Kejati Sumut dan Kejari Medan.

"Jadi tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB pagi tadi di warung saat dia sarapan lontong di daerah Sei Silau, Tim kita yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak yang telah memantau sejak sebulan terakhir. Saat dilakukan penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Terdakwa ini tinggal di Sei Asahan No. 15F, Medan Sunggal," tuturnya.

Ia menyebutkan terdakwa sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 lalu namun baru bisa diamankan setelah 11 tahun.

"Terhadap DPO telah dilakukan 3 kali pemanggilan namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar sejak 26 Agustus 2008 perihal pendataan buronan," jelasnya.

Sumanggar menyebutkan bahkan terpidana sempat mencoblos pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Pemilu dia (Henry) pulang rupanya ke rumahnya di Sei Asahan, disitu kami dapat info dan pantau, rupanya dia nyoblos pada jam 7 pagi langsung. Dan langsung menghilang, nah dari situ kita terus lacak, dan hari ini baru bisa kita amankan bersama tim intel gabungan," tegasnya.

Ia menjelakan bahwa terpidana dalam masa pelariannya 11 tahun berganti-ganti identitas dan bekerja di supermarket di beberapa daerah.

"Jadi dia ini berpindah-pindah tempat dari Jakarta itu 3 tahun, di Pekanbaru itu 2 tahun. Henry juga melakukan pergantian data identitas menjadi Hasudungan diubah juga tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-ktp. Juga keterangan terpidana, selama 13 tahun ini bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart," ungkapnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "KPU Riau Usul Ada Posko Kesehatan 24 Jam"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww