Home > Berita > Riau

Aneh! Tak Tahu Riwayat Penyakitnya, Kejari Siak Tetap Kabulkan Permintaan Direktur PT DSI Jadi Tahanan Kota

Aneh! Tak Tahu Riwayat Penyakitnya, Kejari Siak Tetap Kabulkan Permintaan Direktur PT DSI Jadi Tahanan Kota

Ilustrasi/INTERNET.

Jum'at, 19 April 2019 14:58 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Rekam medis serta jaminan dari sebagian besar keluarga menjadi alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengalihkan status penahanan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Siak menahan Suratno karena diduga memalsukan surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) untuk permohonan izin lokasi dan izin usah PT DSI ke Pemkab Siak.

"Penasehat hukum dan keluarganya yang mengajukan surat pengalihan penahanan itu. Alasannya, rekam medis yang mengharuskan tersangka melakukan kontrol secara rutin ke dokter," kata Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah didampingi Kasi Intel Beny Yarbert kepada wartawan, Kamis (19/4/2019) kemarin.

Anehnya, kendati Suratno mengaku sakit, pihak Kejari Siak tidak mengetahui secara pasti riwayat penyakit yang diderita tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut tersebut. "Kita tak bisa membaca gambar hasil pemeriksaan dokter yang diberikan ke kita, yang jelas dia harus melakukan kontrol secara rutin," kata Zikrullah kepada wartawan.

"Semuanya sudah kita pelajari. Dari alasan itu lah kita alihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai tempat dia berdomisili (Jakarta)," tambahnya.

Zikrullah juga beralasan karena awalnya perkara ini ditangani Kejati Riau, segala kebijakan yang dilakukan juga dikoordinasikan dengan Kejati. "Karena kasus ini dilimpahkan ke kita, semua kebijakan kita koordinasikan dulu dengan Kejati. Termasuk pengalihan penahanan ini," ujar Zikrullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998.

Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno langusng ditahan di rutan kelas II Siak. Kejari Siak menilai Suratno tidak kooperatif selama proses penyidikan di Polda Riau. Sementara Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi, tidak ditahan.

Namun tiga hari setelah Suratno ditahan, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit. Sementara 6 jam sebelum dikeluarkan, wartawan melihat Suratno masih sehat di dalam Rutan Siak. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww