Simpan Sabu di Perut lewat Lubang Anus, Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diamankan di Batam

Simpan Sabu di Perut lewat Lubang Anus, Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diamankan di Batam

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Sabtu, 13 April 2019 09:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pelaku kurir narkoba jaringan internasional dengan modus menyembunyikan sabu di dalam perut. Kedua pelaku membawa narkoba itu lewat kapal dari Malaysia. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menuturkan penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membawa narkoba jenis kristal bening diduga sabu.

Keduanya membawa sabu tersebut menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Center.

Sekira pukul 16.00 WIB, seluruh penumpang kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia telah keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center.

"Petugas mencurigai dua orang pasangan laki-laki dan perempuan," kata Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2019).

Erlangga menuturkan kedua orang yang dicurigai tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas kepolisian. Pelaku PR, sambungnya, mengaku bahwa dirinya membawa sabu yang disimpan di dalam perut setelah sebelummya dimasukkan melalui anus. Total sabu yang dibawa sebanyak empat bungkus dengan berat 263,79 gram

Kemudian pelaku SN, juga mengaku membawa sabu sebanyak empat bungkus di dalam perutnya. Total sabu yang dibawa seberat 254,93 gram.

Erlangga menuturkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih dari itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ucap Erlangga.

Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa pulang dua orang penyelundup narkotika seberat 64 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh-Dumai-Medan).

"BNN telah berhasil membawa pulang dari Malaysia 2 orang tersangka penyelundup sekitar 64 kg narkoba jenis sabu masing-masing Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Jumat (12/4/2019).

Penyeludupan barang haram itu dilakukan pada 13 September 2018. Awalnya, ditemukan satu unit speed boat tidak bertuan berisi 64 kilogram sabu di Pantai Sruway, Aceh, Tamiang oleh TNI AL.

"Hasil penyelidikan oleh team BNN menunjukan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh dua orang yaitu Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah yang berhasil melarikan diri ketika speed boat ditemukan," urainya.

BNN lantas mendeteksi bahwa kedua orang tersebut melarikan diri ke Malaysia. Atas kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) khususnya Jenayah Narkotika Malaysia, tim menemukan keberadaan keduanya di Pulau Pinang (Penang), Malaysia.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Polisi Malaysia atas permintaan BNN RI, kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara serta aparat penerbangan, kedua tersangka diserahkan kepada team BNN dan dibawa dari Bandara Penang ke Bandara Kualanamu di Medan, Sumut. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke BNN Provinsi Sumut," paparnya. ***

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Dua Kurir Selundupkan Sabu dari Malaysia dalam Perut"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww