Temuan ICW: Uang Negara Terkuras Rp72 Miliar per Tahun untuk Bayar Gaji ASN Terpidana Korupsi

Temuan ICW: Uang Negara Terkuras Rp72 Miliar per Tahun untuk Bayar Gaji ASN Terpidana Korupsi

Ilustrasi.

Jum'at, 12 April 2019 19:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak pemerintah untuk segera bertindak terhadap aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi yang masih digaji. Desakan itu dilayangkan saat beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Audiensi ini merupakan bagian dari langkah advokasi yang kami lakukan sejak awal. Kami mendesak agar ASN terpidana korupsi segera dipecat," ujar peneliti ICW Tibiko Zabar, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
 
Lambatnya proses pemecatan menunjukan ketiadaan komitmen dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah. Kemendagri memiliki kewenangan untuk merespons lambatnya PPK sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Terlebih Mendagri ikut dalam mendatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Surat terkait penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi putusan pengadilan melakukan tindak pidana kejahatan. Termasuk tindak pidana korupsi.
 
"Mendagri memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelegara pemerintah daerah, termasuk pemberian sanksi kepada kepala daerah," tuturnya.
 
Ia menambahkan, Kemendagri yang diwakili oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Hadi Prabowo, merespons positif desakan ICW. Namun, salah satu lambatnya pemecatan adalah sinkronisasi data antara kementerian dan lembaga terkait.

”Soal pendataan, soal database dan bagaimana disinkornkan antara daerah, Kemendagri, BKN, dan Kemenpan RB, termasuk di lingkungan kementerian dan lembaga," tambah Tibiko.
 
Sehingga, ICW memberikan tenggat waktu yang telah ditentukan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan tindakan kepada ASN korupsi. Karena bagaimanapun juga negara telah merugi karena mengaji pihak yang telah mencuri uang rakyat.
 
”Sudah disampaikan tenggat waktunya sampai 30 April 2019 ini, dan kami bersama masyarakat sipil akan terus kawal kasus ini supaya tetap terealisasi pemecatan PNS korupsi," pungkasnya.
 
ICW sudah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung pada 29 Maret 2019. Mereka meminta MA menerbitkan surat putusan pemecatan ASN terpidana korupsi. ICW juga sudah beraudiensi dengan BKN pada 27 Maret 2019 untuk sinkronisasi data ASN korup. Semua lembaga diberikan tengang waktu yang sama pada April ini.
 
Jumlah ASN yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi sebanyak 2.357 orang per September 2018. Sebanyak 98 ASN terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 ASN bekerja di pemerintah daerah. Per akhir Januari 2019, masih terdapat 1.466 ASN yang belum dipecat.
 
Berdasarkan temuan ICW, negara menanggung kerugian dana sekitar Rp6,5 miliar per bulan atau Rp72 miliar dalam satu tahun. Data ini diperoleh dari penelusuran ICW di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
”Setidaknya, pemerintah harus membuat sistem informasi terintegrasi terkait ASN yang korupsi. Sistem ini nantinya akan memudahkan pemerintah mengambil keputusan,” kata peneliti dari ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Sabtu (2/3/2019). ***

Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul "ICW Desak Mendagri Percepat Pecat ASN Korup"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww