KPK Sesalkan Terjadinya Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang Libatkan Pejabat BUMN

KPK Sesalkan Terjadinya Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang Libatkan Pejabat BUMN

Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau/INTERNET.

Selasa, 09 April 2019 11:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya korupsi pada pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kabupaten Kampar, Riau. "KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Namun, kata dia, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar. KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Semestinya, kata Saut, sebagai perusahaan milik negara menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas pada kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance."Apalagi, dalam proyek konstruksi. Jika korupsi tidak terjadi, masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," kata Saut.

KPK pada hari Kamis (14/3/2019) mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu Adnan (ADN) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau. Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang pada tahun anggaran 2015/2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Saut.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut menjelaskan bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. Di pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

"Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ungkap Saut.

Pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Pada bulan Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tutur dia.

Setelah kontrak tersebut, kata Saut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," kata dia.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak."Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar," demikian Saut. ***

Artikel ini telah tayang di neraca.co.id dengan judul "KPK Sesalkan Terjadinya Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww