LHKPN Sembilan Kabupaten dan Kota di Riau Belum Tuntas meski Batas Waktu Penyerahan Sudah Berakhir

LHKPN Sembilan Kabupaten dan Kota di Riau Belum Tuntas meski Batas Waktu Penyerahan Sudah Berakhir

Ilustrasi.

Minggu, 07 April 2019 15:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (7/4/2019) mengungkapkan, tingkat kepatuhan pejabat eselon II di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaaanya ke KPK masih rendah. Bahkan dari 12 kabupaten dan kota di Riau, baru tiga daerah yang sudah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Sementara sisanya, sembilan kabupaten dan kota lagi belum tuntas menyampaikan LHKPNnya ke KPK.

Namun saat disinggung terkait sanksi bagi pejabat eselon II di Kabupaten Kota yang belum menuntaskan LHKPnya, Ahmad Hijazi menyatakan jika sanksi tersebut tergantung pimpinan daerah masing-masing.

”Itu sanksinya tergantung bupati dan wali kota masing-masing. Kalau kita jelas, yang tidak melaporkan LHKPN, tidak bisa menerima single salary," katanya.

Ahmad Hijazai enggan membeberkan kabupaten dan kota mana yang paling rendah ketataanya dalam melaporkan LHKPN. Sebab untuk menyampaikan hal tersebut sudah menjadi ranahnya pihak KPK.

"Itu bukan kapasitas saya menyampaikan. Nanti biar KPK saja yang mengumumkan. Karena ini wilayahnya KPK," ujarnya.

Ahmad Hijazi menambahkan, dengan adanya LHKPN ini akan menjadi dasar bagi pejabat jika ingin open bidding.

"Kalau tidak ada laporan KPK bahwa pejabat yang bersangkutan belum melaporkan LHKPN, maka tidak bisa ikut open bidding. Karena LHKPN itu persyaratan dasar open bidding," sebutnya.

Sementara untuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau sendiri, kata Ahmad Hijazi sudah seluruhnya menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Alhamdulillah terhitung sampai 31 Maret kemarin LHKPN pejabat Pemprov Riau sudah 100 persen," ujarnya.

Seperti diketahui, Tahun ini Pemprov Riau telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub), pemotongan single sallary bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pergub tersebut dikeluarkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa ASN di Riau masih banyak yang belum melakukan LHKPN.

Ahmad Hijazi mengatakan, melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN terutama pejabat eselon II ke atas dan beberapa pejabat tertentu.

Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun. "Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single sallary, itu sudah jelas aturannya," kata Ahmad Hijazi.

Sebelumnya, KPK meminta kepada Gubenur Riau dan seluruh bupati serta walikota se Provinsi Riau untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pejabat eselon I dan II serta penyelanggara lainya. Penundaan pembayaran tunjangan tersebut menyusul rendahnya kesadaran kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Iya, memang di Riau rendah sekali, rata-rata kan hanya 35 persen, pimpinan KPK sudah berkali-kali mengingatkan, akhir maret harus sudah dilaporkan," kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru belum lama ini.

"Saya sudah bilang ke Pak Gubenur (Syamsuar), tunda pembayaran tunjanganya, sebelum mereka melaporkan LHKPNnya," imbuhnya.

Sedangkan untuk kalangan legislatif, pihaknya akan menyampaikan sendiri secara khusus untuk mengetahui apa penyabab para anggota dewan enggan melaporkan harta kekayaannya

”Yang di DPRD nanti secara khusus kami akan bicarakan dengan kawan-kawan di DPRD apa masalahnya mereka tidak mau melapor, karena eksekutif dan legislaif punya tanggungjawab moral untuk melaporkan harta kekayaanya sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999, ini perlu didorong," ujarnya.

Bahkan menurut Adliansyah, tidak hanya saat menjabat, namun penyelenggara negera juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum, saat menjabat dan sesudah menjabat.

”Karena kewajiban mereka itu bukan hanya saat menjabat saja, tapi juga sebelum dan sesudah," katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan harus dilakukan. Sebab sudah diamanahkan diundang-undang dan sudah ada SK wajib lapor.

"Kenapa mereka tidak melaporkan, ini menjadi sesuatu hal yang perlu menjadi perhatian kita, tidak alasan. Sekarang kan melapornya bisa lewat elektronik (online), malah sekarang kan tidak perlu melaporkan bukti, jadi sangat dimudahkan," sebutnya.

Kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Kondisi ini pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen.

”Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif; 9,33 persen di tingkat legislatif; dan 11,23 persen di lingkungan BUMD,” kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (26/2/2019) lalu. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Sembilan Kabupaten dan Kota di Riau Belum Tuntaskan LHKPN ke KPK, Bupati dan Wako Bisa Beri Sanksi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww