Hotel Tidak Setor Pungutan Pajak yang Dipotong dari Tamu Termasuk Korupsi

Hotel Tidak Setor Pungutan Pajak yang Dipotong dari Tamu Termasuk Korupsi

Ilustrasi.

Kamis, 04 April 2019 09:29 WIB
SEMARANG, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya termasuk dalam tindak pidana korupsi. "Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4/2019).

Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.

"Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi," tegasnya. Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp 4.000 triliun.

Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp 2.000 triliun. Basaria menyebut, masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan. Potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.

"KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor," katanya.

Oleh karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan tempat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "KPK: Hotel Tidak Setor Pungutan Pajak Termasuk Korupsi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww