Tergiur Upah Rp10 Juta, Warga Pekanbaru Ini Nekat Antar Sabu-sabu ke Palembang

Tergiur Upah Rp10 Juta, Warga Pekanbaru Ini Nekat Antar Sabu-sabu ke Palembang

Ilustrasi.

Rabu, 03 April 2019 11:40 WIB
KAYUAGUNG, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial ZY (48), warga Pekanbaru, Riau, nekat menjadi kurir sabu setelah tergiur dengan upah Rp 10 juta yang dijanjikan. Aksinya tercium oleh aparat kepolisian sehingga akhirnya ia dapat diringkus dengan barang bukti sabu 1 kilogram.  

Penangkapan ZY dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering lIir Sumatera Selatan menangkap ZY saat hendak mengantar sabu ke daerah Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Ahad (31/3/2019).  

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syaputra, Selasa (2/4/2019) mengatakan, ZY ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi akan adannya pengiriman sabu dari Medan dan Pekanbaru menuju Pematang Panggang Mesuji, Ogan Komering Ilir.

Mendapat informasi itu, personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres OKI langsung bergerak ke daerah Pematang Panggang Mesuji untuk melakukan pengintaian.

”Benar saja, setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 22.00, terlihat sebuah kendaraan bus tujuan pulau Jawa berhenti di sebuah jembatan timbang, di sisi jalan lintas timur Sumatera, Desa Pematang Pangang, Mesuji, dari dalam bis lalu turun sorang pria dengan tas ransel di punggung,” kata Donny. Donny melanjutkan, setelah diamati dan ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima, polisi lalu mendekat dan mengamankan pria itu beserta tas punggungnya. “Saat tas dibuka, terlihat sebuah bungkusan plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1 kilogram, langsung saja pria tersebut diamankan,” ujar Donny. Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi yang Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan Sementara, ZY mengaku baru kali ini menjadi kurir sabu. Untuk aksinya ini, terang Zamzi, ia mendapat upah Rp 10 juta. “Baru sekali ini pak, saya berangkat dari Pekanbaru menuju Pematang Panggang Mesuji, saya dijanjikan upah yang Rp 10 juta yang akan ditransfer,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Tergiur Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Sabu"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww