Cuma Modal Ngaku-ngaku sebagai Anggota KPK, Warga Pekanbaru Ini Raup Ratusan Juta Rupiah Hasil Menipu Seseorang yang Berharap Anaknya Jadi PNS

Cuma Modal Ngaku-ngaku sebagai Anggota KPK, Warga Pekanbaru Ini Raup Ratusan Juta Rupiah Hasil Menipu Seseorang yang Berharap Anaknya Jadi PNS

Hermansyah alias Pangeran warga Kecamatan Bukitraya diamankan polisi karena melakukan penipuan/JAWAPOS.

Rabu, 27 Maret 2019 18:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Bukitraya mengamankan Hermansyah alias Pangeran, 47, atas kasus penipuan. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban dijanjikan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Aspikar mengatakan, laporan dugaan penipuan, 3 Mei 2018 lalu. Saat itu pelapornya adalah Rumiati, 52.

Dalam laporan tersebut, warga Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukitraya, menceritakan, dia dan anaknya Arif serta teman pelaku bernama Adi pergi menjumpai tersangka di rumahnya Jalan Pandu, Simpang Tiga, awal 2016 silam.

Korban ke sana karena mendapat informasi kalau tersangka dapat memasukkan anaknya sebagai ASN.

"Korban menanyakan kepada tersangka bahwa memang benar bisa memasukan anak korban sebagai PNS di Provinsi Riau. Tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban yang bernama Arif," kata Kanit.

Tersangka mengaku kenal seseorang di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih lagi, ada tambahan kuota penerimaan ASN pada saat itu.

"Dia kenal Kepala BKN di Jakarta. Dijamin masuk nama anak korban dan kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan tersangka meminta untuk biaya Rp 200 juta," ucapnya.

Adapun berkas yang diminta tersangka di antaranya, SKCK, Surat Anti Narkoba, Surat Kesehatan, Ijazah SMU dan pas foto.

"Korban merasa yakin dan percaya. Kemudian keesokan harinya korban datang ke rumah tersangka membawa uang Rp 154 juta," ujarnya.

Beberapa hari setelah uang diberi, tersangka tak juga ada kabarnya. Korban sudah menelepon namun nomor ponsel tersangka tidak aktif, dia juga tidak pernah ada di rumah.

"Atas kejadian itu, korban merasa rugi dan membuat laporan ke Polsek Bukitraya," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka. Pangeran ditangkap polisi di rumahnya, Senin malam lalu (19/3). "Bersamanya disita barang bukti selembar kwitansi senilai Rp100 juta dan selembar kwitansi Rp54 juta," bebernya. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul "Ngaku Anggota KPK, Pangeran Tipu Ratusan Juta"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww