Bekas Pegawai BPN Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara karena Lakukan Pungli Sertifikat Prona

Bekas Pegawai BPN Indragiri Hulu Divonis 4 Tahun Penjara karena Lakukan Pungli Sertifikat Prona

Ilustrasi.

Rabu, 27 Maret 2019 21:15 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com – Bekas Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Said Muhammad Arsyad divonis empat tahun penjara, terbukti pungut uang dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memonis Said Muhammad Arsyad, terdakwa kasus pungutan liar pengurusan sertifikat Prona empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Inhu, Hulu Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra, Rabu (27/3/2019).

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Said Muhammad Arsyad pada Selasa (26/3/2019) lalu.

"Vonis itu dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan kita sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Hakim beralasan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Bambang.

Said juga terbukti telah melakukan pungutan pengurusan Prona dari warga hingga mencapai Rp 500 juta.

Said yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu, yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku.

"Sekitar 1.000 persil sertifikat prona yang dipungut oleh terdakwa dengan jumlah uang berkisaran Rp 500 juta, perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU pada kasus ini, Misael Tambunan.

Terdakwa diketahui terakhir bertugas di kantor BPN Indragiri Hilir (Inhil). Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU serempak menyatakan pikir- pikir.

"Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak selama 7 hari untuk pikir-pikir," ucap Misael Tambunan. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "MANTAN Pegawai BPN Inhu Riau Divonis Empat Tahun Penjara, Pungut Uang Pengurusan SERTIFIKAT PRONA"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww