Home > Berita > Riau

PAW Dinilai Cacat Hukum, Anggota DPRD Siak Akan Lawan PDIP di Meja Hijau

PAW Dinilai Cacat Hukum, Anggota DPRD Siak Akan Lawan PDIP di Meja Hijau

Foto: potretnews/sahril ramadana.

Sabtu, 23 Februari 2019 18:09 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pergantian Antarwaktu (PAW) Darmadi ke Thomas Widodo, Jumat (22/2/2019) menyisakan persoalan. Pasalnya, Darmadi menganggap PAW itu tidak memenuhi syarat dan cacat hukum karena keputusan sepihak dari partai PDI Perjuangan. "Klien kami merasa pergantian yang dilakukan DPC PDIP Siak sepihak. Maka itu Pak Darmadi akan menempuh jalur hukum ke PN Tata Negara Pekanbaru," kata kuasa hukum Darmadi, Zainal Abidin SH menjawab potretnews.com, Sabtu (23/2/2019) di Siak.

Menurut Zainal, dasar mem-PAW Darmadi sangat janggal. Sebab, Darmadi tidak memiliki kesalahan yang fatal dan selalu mengikuti aktifitas selayaknya dewan.

"Dia selalu mengikuti rapat paripurna. Ketentuannya, jika dewan tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak 6 kali secara berturut, sudah memenuhi unsur. Klien saya tidak pernah melanggar itu," kata dia.

Bahkan, kata Zainal, rapat Banmus juga tidak pernah dilakukan DPRD Siak untuk proses pergantian Darmadi ini.

"Jika dilakukan rapat Banmus, kok klien saya tidak mengetahuinya. Saya tanya ke Sekwan Amrul, itu urusan fraksi jawabnya. Bahkan kata Sekwan, perubahan di Banmus bisa dilakukan via telpon saja. Maka, menurut hemat kami, proses PAW ini cacat hukum," kata Zainal.

Zainal menambahkan, sebelumnya Darmadi juga sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD Siak, proses PAW yang dilakukan DPC PDIP Siak terhadap dirinya sudah masuk ke ranah hukum, dan memohon agar sidang di pending. Namun, kata Zainal, Ketua DPRD Siak tetap melaksanakan sidang paripurna PAW tersebut.

"Saat klien saya mengetahui akan di PAW, kita sudah menempuh jalur hukum menuntut DPC, DPD, DPP PDIP. Hal ini juga sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD Siak agar menunda sidang paripurna tersebut. Namun tetap saja ditandatangani proses PAW ini. Padahal, jika proses hukum ditempuh, sidang itu harus ditunda. Namun tetap dilaksankan," jelas Zainal.

Untuk itu, lanjut Zainal, kleinnya sangat keberatan dengan langkah yang dilakukan DPC PDIP Siak dan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

"Setelah kita dapat salinan SK yang ditandatangani Gubernur untuk pergantian tersebut, kita akan gugat DPC PDIP Siak dan melaporkan Ketua DPRD Siak ke Mabes Polri," kata dia.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Oloan Munte mengatakan pergantian DarmadiĀ  tidak menyalahi dan sudah sesuai dengan regulasi.

"Tidak ada yang menyalahi di SK itu. Sebab, surat keputusan mahkamah partai agar yang bersangkutan di PAW juga sudah ada," kata dia, Jumat kemarin.

Menurut Haloaan, dasar utama yang bersangkutan di PAW karena masalah kesehatan. Hal itu juga sudah sesuai dengan absen dari risalah DPRD Siak. "PAW ini sepenuhnya hak partai. Kita berharap penggantinya dapat lebih baik lagi," kata dia. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww