Cerita Oknum Anggota Dewan Minta Duit Rp240 Juta ke Bos Sinar Mas untuk Luruskan Pemberitaan dan Kini Kasusnya Masuk Pengadilan

Cerita Oknum Anggota Dewan Minta Duit Rp240 Juta ke Bos Sinar Mas untuk Luruskan Pemberitaan dan Kini Kasusnya Masuk Pengadilan

Sidang terkait suap pada Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah/MEDCOM

Senin, 18 Februari 2019 06:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah disebut meminta Rp240 juta ke PT Sinar Mas Argo Resources and Technology (SMART) Kalimantan Tengah. Uang itu untuk meluruskan pemberitaan media terkait pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Petinggi Perkebunan Sinar Mas Kalimantan Wilayah Tengah dan Utara Teguh Dudy Syamsuri mengatakan, atas permintaan itu, ia melaporkan ke CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara Willy Agung dan Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra. Teguh mengaku uang diminta Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq Bangkan.


"Yang minta Pak Punding. Saya sampaikan ke Pak Willy dan Pak Edy," kata Teguh saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/2/2019) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Willy dan Edy yang juga duduk sebagai terdakwa mengamini keterangan Teguh. Willy mengaku tak bisa menyetujui hal itu langsung, karena bukan kapasitasnya dan menyarankan agar Teguh melaporkannya ke Edy.

Namun, menurut Willy, yang dibutuhkan hanya konferensi pers bersama PT SMART Kalteng dan Komisi B DPRD Kalteng. Hal ini, kata dia, dibutuhkan agar publik mengetahui masalah tersebut.

"Saya bilang konferensi pers bersama, agar publik tahu masalah sesungguhnya," jelas Willy.

Sekelumit izin usaha perkebunan menjerat PT BAP. Perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu belum memiliki hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), dan perkebunan plasma.

Petinggi PT BAP, Willy Agung dan Edy menghadapi kursi pesakitan lantaran diduga menyuap Anggota DPRD Kalteng. Suap dilakukan agar anggota dewan tak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Edy Saputra meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH, dan plasma. Selain Willy dan Edy, satu orang juga telah berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul "DPRD Kalteng Minta Rp240 Juta untuk Luruskan Pemberitaan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww