Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mendadak Alami Gangguan Jiwa

Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mendadak Alami Gangguan Jiwa

Ilustrasi.

Rabu, 06 Februari 2019 19:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan dari keluarga Muhammad Duha, tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, hal itu diketahui setelah pihak keluarga memeriksakan tersangka ke RSJ Tampan, satu bulan lalu.

"Kami terima surat dari keluarganya, bahwa satu bulan lalu berobat ke RSJ. Dikeluarkan RSJ, kalau bersangkutanterindikasi gangguan jiwa," kata Muspidauan, Rabu siang (6/2/2019).

Dalam keterangan keluarganya kata Muspidauan, indikasi gangguan jiwa itu diderita setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas. "Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.

Meski keluarga membawa surat gangguan jiwa itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, tidak akan langsung mempercayainya. Penyidik rencananya akan memanggil dokter di RSJ itu untuk dimintai klarifikasi. "Apakah benar kesehatan Muhammad Duha terganggu," ucapnya.

"Kami juga akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," tutur mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini.

Muhammad Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-Dalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu.

Empat tersangka itu adalah, mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-Dalu, Ardinol Amir; dan tiga analisis kredit lainnya yakni Yusri; Syafrizal; dan Heri.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.

"Namun jika bersangkutan (Muhammad Duha) nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, Muhammad Duha, dalam kondisi sehat. "Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," ucap Muspidauan.

Kelima tersangka, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. "Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambah Muspidauan.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos dengan judul "Kejati Riau Terima Surat Ketarangan TSK Korupsi Alami Gangguan Jiwa"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau, Rohul
wwwwww