Home > Berita > Rohil

Di Pekanbaru, Sejumlah Caleg Bandel Terus-menerus Nekat Pasang APK di Lokasi Terlarang

Di Pekanbaru, Sejumlah Caleg Bandel Terus-menerus Nekat Pasang APK di Lokasi Terlarang

Penertiban APK caleg bandel di Jalan Sudirman Pekanbaru, belum lama ini/TRIBUNNEWS

Selasa, 05 Februari 2019 18:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Hal itu sebagai respons atas tindakan sejumlah caleg yang tetap membandel. Rusidi mengatakan ada beberapa caleg yang kembali menaikan APK mesti sebelumnya telah ditertibkan. Kata Anggota Bawaslu Riau dua periode itu, baliho bandel tersebut bertebaran di Jalan Hang Tuah dan Soebrantas Kota Pekanbaru.

Dikatakan Rusidi, pihaknya menduga baliho bandel itu muncul lantaran nihilnya sanksi berat yang bisa dikenakkan kepada caleg yang memasang APK di bilboard berbayar. Kata Rusidi lagi, pihaknya berharap sanksi itu datang dari penilaian masyarakat terhadap caleg.

"Sanksi yang bisa diambil adalah masyarakat bisa menilai mana caleg yang tidak taat aturan. Jadi biarlah masyarakat yang menilai," ungkap Rusidi, Selasa (5/2/2019).

Walau berharap pada sanksi dari masyarakat, Bawaslu Riau tetap bakal menggelar aksi penertiban. Hal itu sesuai dengan Surat Edara (SE) Bawaslu RI Nomor 1990.

Rusidi menambahkan, penertiban yang nantinya mereka lakukan merupakan bagian dari sosialisasi terhadap kontestan pemilu di lapangan.

Bawaslu Riau pun mengimbau pengusaha periklanan, khususnya dengan media bilboard, agar berkonsultasi dengan Bawaslu bila nantinya caleg bermaksud memasang APK.

Adapun APK khususnya yang tampil pada bilboard, merupakan cara caleg untuk dapat memperkenalkan diri secara massif.

Upaya tersebut pada beberapa pemilu sebelumnya dapat dilakukan dengan massif dan terstruktur. Namun, pada pemilu kali ini serangkaian aturan telah membatasi upaya pemasangan APK di baliho. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul "Masih Membandel, Bawaslu Riau Bakal Ulangi Penertiban"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww