Home > Berita > Rohil

Oknum Guru di Rokan Hilir Diduga Cabuli Siswinya padahal Sudah Beristri

Oknum Guru di Rokan Hilir Diduga Cabuli Siswinya padahal Sudah Beristri

Ilustrasi.

Jum'at, 25 Januari 2019 23:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang oknum guru yang mencabuli anak di bawah umur. ”Pelaku berinisial JU alias Pak Guru (42), seorang guru di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Tanahputih, Rohil. Korban merupakan siswinya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya, Jumat (25/1/2019).

Dia menambahkan, antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak tahun 2017 silam. "Mereka sudah lama berpacaran," sebut Farris.

Dijelaskan dia, pelaku ditangkap pada Rabu (23/1/2019) lalu setelah mendapat laporan dari orang tua korban. "Orang tua korban melapor ke kita, kemudian dilakukan pemeriksaan visum dan melengkapi alat bukti lainnya. Setelah bukti cukup, pelaku dilakukan penangkapan," kata Farris.

Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan orang tua terhadap anaknya.

"Orang tuanya curiga karena anaknya sering jalan berduaan dengan pelaku, yang juga gurunya," kata Farris.

Kemudian orang tuanya melapor ke Polres Rohil untuk memeriksa korban. "Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita mendapatkan bukti. Dan pengakuan korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Saat kejadian korban masih di bawah umur. Sementara pelaku tidak mengaku melakukan hubungan badan, tapi kita kembangkan lebih lanjut," sebut Farris.

Dia mengatakan, oknum guru tersebut sudah memiliki istri dan empat orang anak. Namun pelaku nekat menjalin hubungan asmara dengan muridnya. Bahkan, pelaku juga mengaku siap menjalin hubungan lebih serius dengan korban.

"Menurut pengakuan pelaku, korban yang mengajak pacaran. Setelah mereka jadian, pelaku mulai melakukan tindakan yang menjurus ke asusila," sebut Farris.

Oknum guru tersebut kini mendekam di sel Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Farris menyebutkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww