Home > Berita > Riau

Tak Kapok Juga, Residivis Siak Ini Kembali Edarkan Sabu-sabu, Kini Ajak Dua Temannya Masuk Penjara

Tak Kapok Juga, Residivis Siak Ini Kembali Edarkan Sabu-sabu, Kini Ajak Dua Temannya Masuk Penjara

Tersangka dan barang bukti.

Sabtu, 19 Januari 2019 21:01 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Residivis narkoba TT alias Acong kembali diringkus polisi. Pria yang baru bebas kasus sabu-sabu ini kembali mengulah. Dan kali ini, Acong mengajak dua temannya ME alias Abut (47) dan N alias Nas (22) ikut dengannya masuk penjara. Acong dan Abut merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau. Sementara Nas beralamat di Jalan Datuk Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiganya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Siak pada Jumat 18 Januari 2019 kemarin.

"Acong ini juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Ini kedua kalinya dia ditahan," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani menjawab potretnews.com, Sabtu (19/1/2019) via telepon seluler.

Jailani mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Siak. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penggalian informasi itu lebih lanjut.

"Ketiganya kita amankan terpisah. Awalnya kita amankan Acong di Jalan Impres Kampung/Kecamatan Dayun, Siak. Saat itu, Acong diduga berencana ingin mengedarkan narkoba jenis sabu. Terbukti, saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya di dalam dompet warna hitam," kata Jailani menjawab potretnews.com, Sabtu (19/1/2019) via telepon seluler.

Selain sabu, lanjut Jailani, barang bukti uang sebesar Rp1,1 juta lebih dan satu unit handphone juga berhasil disita dari tangan Acong. Acong juga mengakui, narkoba jenis sabu itu diperolehnya dari tersangka Abut.

"Abut pun kita amankan di rumahnya. Dari keterangan Abut, sabu itu didapat dari Nas. Dan akhirnya tersangka Nas juga berhasil kita amankan beserta barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1 juta," ungkap Jailani. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww