Home > Berita > Riau

Tunggu Aturan, Pemprov Riau Belum Bisa Beri Penjelasan soal PPPK

Jum'at, 18 Januari 2019 17:21 WIB
tunggu-aturan-pemprov-riau-belum-bisa-beri-penjelasan-soal-pppkSekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi belum berani berkomentar banyak soal rencana penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) meskipun sejumlah daerah sudah menyiapkan kuota penerimaan pegawai. Menurut sekda, pemerintah pusat sudah merencanakan pertemuan di Batam dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk membahas mengenai masalah ini.

Karena baru akan didudukkan, Hijazi menyebut dirinya belum berani menanggapi soal PPPK tersebut. ”Saya belum dapat informasi justru ini mau diundang ke Batam untuk tindak lanjut penjelasan mengenai PPPK. Kan ada beberapa peraturan pemerintah (PP) dan Permen PAN-RB terkait masalah ini. Makanya kami baru diundang untuk mendapatkan penjelasannya seperti apa," katanya, Jumat (18/1/2019).

Pertemuan di Batam ini, dikatakan Hijazi juga mewajibkan kepada seluruh perwakilan pemda untuk hadir. Dia juga belum bisa memastikan apakah pertemuan ini akan dijelaskan secara rinci soal petunjuk teknis (juknis) atau belum.

Untuk sementara ini, imbuh sekda, Pemprov Riau juga belum bisa memberikan penjelasan seberapa besar potensi kuota nantinya akan dibuka untuk menerima pegawai dengan perjanjian kerja tersebut. Meski demikian Hijazi mengakui bahwa selama ini tenaga harian lepas (THL) di Pemprov Riau hanya mengandalkan perpanjangan kontrak per tahun.

”Makanya saya belum bisa berbicara itu karena memang belum ada aturannya. Saya juga belum tahu yang boleh mana dan yang tidak boleh mana. Termasuk apakah kebijakan ini membantu atau malah akan bikin masalah," demikian Ahmad Hijazi. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww