Saat Sedang Duduk Santai di Pondok Depan Rumahnya, Pria Warga Desa Kelapapati Bengkalis Ini Ditangkap Polisi

Saat Sedang Duduk Santai di Pondok Depan Rumahnya, Pria Warga Desa Kelapapati Bengkalis Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Jum'at, 18 Januari 2019 20:17 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 2 pria dan 3 perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Bengkalis, Riau. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kasmandar Subekti mengatakan, adapun 2 pria yang diamankan adalah Kade Sukarsana, 37, dan Agus Suprianto, 27. Sedangkan 3 perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu di antaranya, Martini, 40, Erdawati, 32, dan Surya Ningsih, 27.

"Mereka semua merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Kade yang merupakan seorang pengangguran," kata Subekti, Jumat (18/1) sore.

Kade ditangkap polisi saat sedang duduk santai di sebuah pondok depan rumahnya. Lokasinya di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Selasa (15/1) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Saat itu gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadapnya. Ditemukan satu balutan plastik hitam berisi 5 paket sabu-sabu. Barang itu sempat dibuang tersangka namun petugas berhasil mengamankannya," jelasnya.

Setelah itu, polisi menuju ke rumah Kade. Di sana, ditemukan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah kamar. Karena mencurigakan, polisi melakukan penggeledahan di kamar itu. Kemudian ditemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak pisau carter dan 1 paket di bawah tikar.

Ketika sedang melakukan penggeledahan, seorang perempuan yaitu Martini mencoba melarikan diri. Namun upayanya untuk kabur berhasil digagalkan polisi. "Dia lewat belakang rumah dan ditemukan tim di rumah salah seorang warga. Kemudian diminta untuk menunjukkan sabu miliknya," sebut Subekti.

Mulanya, Martini tak mengaku memiliki barang haram itu. Tapi setelah dipaksa, akhirnya ia mengaku menyimpannya di atas meja tempatnya duduk pertama. Sabu itu seberat 1,8 gram.

"Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari dua orang wanita bernama Erdawati Surya Ningsih. Kemudian dilakukan pencarian terhadap mereka," jelasnya.

Akhirnya kedua perempuan itu diciduk petugas saat sedang berada di kamar 203 Hotel Twinn. Kelima tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis. "Meski tak menemukan barang bukti. Namun dari penggeledahan handphone diketahui kalau mereka memang memasok sabu untuk Martini. Handphone mereka itulah yang menjadi barang bukti," ujarnya.

Kini, kelima tersangka sudah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba ini. "Kami akan mencari tahu dahulu darimana asal muasal barang itu," pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul Diduga Pengedar, 2 Pria dan 3 Perempuan Diciduk Polisi

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww