Kasus Pertama di Indonesia, Pemilik Truk di Riau Jadi Tersangka karena Modifikasi Angkutannya Jadi Truk Besar

Kasus Pertama di Indonesia, Pemilik Truk di Riau Jadi Tersangka karena Modifikasi Angkutannya Jadi Truk Besar

Truk yang dimodifikasi/DETIKCOM

Selasa, 15 Januari 2019 09:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemilik usaha ekspedisi atau jasa angkutan dijadikan tersangka. Dia dijadikan tersangka karena memodifikasi truk ringan menjadi truk besar. "Ini memang pertama kali kita lakukan di Indonesia. Ini dalam rangka penerapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV di Provinsi Riau. Syaifudin Ajie Panatagam, Senin (14/1/2019).

Syaifudin menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Oktober 2018 lalu di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam razia khusus kendaraan truk tersebut diaman tiga unit. Kendaraan tersebut jenis truk Fuso.

"Kita melakukan razia ini dalam rangka penegakan hukum kendaraan over dimensi dan over loas (ODOL). Sebab, umumnya kendaraan jenis truk di Riau ini 95 persen untuk angkutan kayu, sawit terindikasi di ODOL," kata Syaifudin.

Dari ketiga kendaraan truk yang terjaring razia, lanjutnya, dua di antara truk tersebut berkasnya sudah selesai dilakukan penyidikan oleh PPNS Kemenhub. Dari kedua kendaraan yang dimodifikasi ini, dua orang dijadikan tersangka.

"Kedua kendaraan itu bernomor polisi di Riau. Kedua tersangka statusnya sebagai pemilik kendaraan inisial AC (41) dan El (42)," kata Syaifudin.

Dari pemberkasan ini, lanjutnya, pihaknya baru menyerahkan berkasnya dan tersangka pada Jumat (11/1/2019) ke Kejari Pekanbaru. Kedua kendaraan angkutan kayu itu telah menyambung sepanjang 2 meter dari batas normal sumbunya.

"Dalam undang-udang tersebut jelas tidak diperbolehkan kendaraan ODOL.Tapi yang terjadi truk tersebut telah menyambung sumbunya sepanjang 2 meter dari pajang normal," kata Syaifudin.

Untuk satu truk yang terkena razia, katanya, bernomor polisi dari Sumatera Utara. Kendaraan ini juga dilakukan penahanan. Namun pemiliknya belum dijadikan tersangka.

"Kita lagi melengkapi berkasnya dan keterangan saksi ahli saja. Ini karena pemilik truk tersebut melakukan upaya perlawanan secara hukum. Kita tetap akan melengkapinya, karena kendaraan ini juga sumbunya ditambah dari batas normal," kata Syaifudin.

Tujuan dari razia ini, katanya, agar seluruh kendaraan truk angkutan di Riau baik nomor polisi luar agar mentaati aturan yang ada. Kendaraan truk ODOL akan terus dirazia untuk normalisasi kendaraan angkutan.

"Akibat kendaraan truk sumbunya diperpanjang otomatis sarat muatannya bertambah dari batas normal. Ini jelas akan merusak kondisi jalan kita. Kita akan tetap menertibkan truk ODOL tersebut," tutup Syaifudin. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "2 Pemilik Truk di Riau Jadi Tersangka karena Modifikasi Angkutannya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww