Tiga Dokter Spesialis Bedah RSUD Arifin Achmad Riau Ditahan Jaksa karena Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit

Tiga Dokter Spesialis Bedah RSUD Arifin Achmad Riau Ditahan Jaksa karena Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit

Kejari Pekanbaru menahan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad, Senin (26/11) sore. (foto: istimewa)

Senin, 26 November 2018 20:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga orang dokter spesialis dan dua orang pengusaha ditahan oleh Kejari Pekanbaru. Kelima orang itu merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad tersebut. Mereka ditahan setelah menjalani proses tahap II dari Polresta Pekanbaru kepada Pidsus Kejari Pekanbaru, Senin (26/11/2018) sore.

Tiga oknum dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ialah, dr Welly Zulfikar; dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Kemudian dua pengusaha itu adalah Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.

"Benar kelima tersangka saat ini menjalani proses tahap II di kantor (Kejari Pekanbaru)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (26/11/2018) petang.

Sebelum ditahan, kelima tersangka tersebut diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh tim medis. Kemudian setelah dinyatakan sehat, mereka yang mengenakan rompi oranye langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan. "Kelima tersangka kita tahan di Rutan Sialangbungkuk," sebutnya.

Setelah penahanan dilakukan, kata Odit, pihaknya akan mempersiapkan dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna diadili. "Dakwaan segera kita susun untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka di Polresta Pekanbaru, kelimanya tidak ditahan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.

Dalam perjalanannya, 3 tersangka yang merupakan oknum dokter PNS di rumah sakit milik pemerintah daerah itu, sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.

Sementara itu, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Tulisan ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul Kasus Alkes RSUD Arifin Ahmad, 3 Dokter dan 2 Pengusaha Ditahan Jaksa

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww