Home > Berita > Riau

Bangun Jalan Nasional Rp140 Miliar di Siak, PT Mutu Utama Konstruksi Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Bangun Jalan Nasional Rp140 Miliar di Siak, PT Mutu Utama Konstruksi Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Foto proses pembangunan jalan nasional menuju Pelabuhan Tanjungbuton mengunakan tanah timbun ilegal. (Sahril Ramadana-potretnews)

Jum'at, 09 November 2018 21:53 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Material tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan nasional di Kabupaten Siak, Riau ilegal. Proyek seharga Rp140 miliar lebih tersebut dimenangkan oleh PT Mutu Utama Konstruksi (MUT) asal Manado. Hal ini diakui Humas PT Mutu Utama Konstruksi Muhammad Nur, Jumat (19/11/2018). Ia mengatakan, awalnya tanah yang ingin diambil untuk pembangunan jalan dari Simpang Logo sampai Mengkapan/Buton sepanjang 100 kilometer itu dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, sejumlah kontraktor di Siak meminta agar perusahaan mereka yang memasok tanah untuk menimbun jalan sebelum diaspal di daerah Kecamatan Pusako tersebut.

"Kalau tidak salah saya ada 3 perusahaan yang ngesub tanah timbun ini. Jadi bagaimana lah, kalau sudah diminta, ya kita kasih," kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur juga mengaku, awalnya pihaknya tidak mengetahui bahwa tanah timbun (galian C) untuk pembangunan jalan tersebut ilegal.

"Kita tahu galian C ini tak kantongi izin dari pemberitaan di media. Konsultan proyek ini (dari Kementrian PUPR) juga sudah mengetahuinya. Tapi, sepertinya tidak dipermasalahkan," kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur mengatakan, proyek pembangunan jalan ini multi-year. Tahun 2018 ini target mereka jalan yang diaspal di daerah itu hanya sepanjang 5 kilometer.

"Target kita tahun 2018 hanya 5 kilometer jalan yang diaspal. Finalnya akhir Desember 2019 mendatang," jelasnya.

Untuk diketahui, tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan itu dari tambang galian C tanah timbun (kuari,red) ilegal di Km 72 Kecamatan Dayun, Siak.

Sebelumnya Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan terkait maraknya aktivitas penambangan galian C tak berizin di Kabupaten Siak.

"Saat ini sedang kita lakukan proses penyelidikan. Tunggu aja hasilnya. Nanti juga kita kabari kawan-kawan wartawan bagaimana perkembangannya," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David Sik menjawab potretnews.com melalui telepon seluler, Rabu (7/11/2018).

Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Syamsurizal juga meminta agar para penambang galian C ilegal di Siak menutup usahanya.

"Mesti ditutup. Tak ada cara lain. Sebab tak kantongi izin. Saya juga berharap pihak-pihak terkait untuk segera bertindak," kata Syamsurizal kepada potretnews.com, Rabu (24/10/2018).

Apalagi, aktivitas galian C ini juga terbukti merusak ekosistem dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Jika memang merusak, ngapain dibiarkan. Saya berharap Pemkab Siak segera menyurati Pemprov Riau agar segera bertindak," kata Ketua DPC Partai Demokrat Siak ini.

Senada, Bupati Siak Syamsuar juga meminta agar aktivitas penambangan galian C yang tidak mengantongi izin berhenti beroperasi, sebab sangat merusak ekosistem dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Kita akan berusaha agar tidak ada lagi kerusakan ekosistem di Siak. Sebab, hal itu juga menganggu program Siak sebagai Kabupaten Hijau. Kalau kita tak punya komitmen, tentu bertambah banyak lagi yang rusak. Untuk itu sekali lagi saya tekankan, kalau tak punya izin, aktivitas galian C di Siak berhenti beroperasi," tegas Syamsuar, belum lama ini. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww