Home > Berita > Umum

Oknum Polisi yang Dikabarkan Berekening Gendut Rp7 Miliar dari Hasil Bisnis Gelap Trenggiling Divonis 2 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Dikabarkan Berekening Gendut Rp7 Miliar dari Hasil Bisnis Gelap Trenggiling Divonis 2 Tahun Penjara

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 08 November 2018 11:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menvonis dua tahun penjara pada Ali Honopiah, oknum polisi Riau yang terlibat kasus penyelundupan ratusan trenggiling. Ali juga dikabarkan punya rekening gendut senilai Rp 7 miliar, diduga hasil dari bisnis gelap tersebut. Pria yang bertugas di Mapolres Indragiri Hilir ini belum menerima vonis majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH itu. Dia masih menyebut berpikir-pikir selama tujuh hari sejak palu diketuk hakim, Selasa kemarin (6/11/2018).

"Pikir-pikir juga yang mulia," timpal Hamiko selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, usai mendengar jawaban Ali Honopiah, dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

Dalam vonis hakim Dahlia, Ali Honopiah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jual beli ilegal satwa dilindungi. Ali melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara," imbuh Dahlia.

Dahlia menegaskan, hasil kejahatan tersangka senilai Rp 320 juta dirampas untuk negara. Uang ini dari penjualan Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan trenggiling. Hasil kejahatan yang diduga tersimpan dalam rekening gendut itu tak disebutkan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan penjara. Namun tak diungkap secara khusus rumor mengenai rekening gendut bintara polisi ini.

Sekadar informasi, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp 7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Hewan yang dilindungi itu, dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp 7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening.

Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. Namun hingga kini, aliran dana itu tidak juga diusut penegak hukum.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, ada nama Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww