Home > Berita > Riau

Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Curi Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungaiapit

Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Curi Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungaiapit

Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 02 November 2018 16:13 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Warga Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau dihebohkan dengan adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak. Penjarahan itu juga diduga melibatkan oknum Polisi dan TNI untuk membecking kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, nama Penghulu Kampung Tanjung Kuras Harisyah disebut-sebut ikut terlibat untuk mengeluarkan izin kepada pengusaha besi tua itu.

Saat ditemui sejumlah wartawan di pelabuhan Sungaiapit, Kamis (1/11/2018) malam, pengusaha besi bekas Raihan, mengaku berasal dari Jakarta. Dia diminta masyarakat melalui Penghulu Kampung Tanjung Kuras untuk mengambil bangkai kapal di perairan Sungaiapit.

"Saya sudah dapat izin dari Kades (Penghulu Kampung Tanjung Kuras), jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini," katanya.

Tak hanya itu, Raihan juga mengaku memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu Kampung Tanjung Kuras, Polisi dan TNI yang bertugas di daerah tersebut.

"Ada sekitar 150 ton besi dari bangkai kapal yang mau kita ambil. Harga dipasaran Rp5.700 per kilogram. Jatah untuk desa Rp600 per kilo, polisi Rp200 dan TNI Rp200. Belum lagi untuk Airut, Polair dan Syahbandar," ujarnya.

Terpisah, Penghulu Kampung Tanjung Kuras Harisyah saat dihubungi potretnews.com via telepon seluler membantah pihaknya telah mengeluarkan izin untuk pengusaha tersebut. Dia hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil bekas besi tua kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di perairan Sungai Siak itu.

"Kalau masalah izin, tak urusan kita. Tapi saya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal, karena sudah sering nelayan mengeluh, pompong mereka menabrak tumpukan besi bekas kapal," ujarnya, Jumat (2/11/2018)

Terkait adanya kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha kepada warga melalui Penghulu, dia juga membantah.

"Tak ada itu, mana pernah kita terima uang dari pengusaha itu. Apalagi dia juga jual-jual nama Polisi dan TNI. Setahu saya tak ada kesepakatan seperti itu," jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungaiapit bertentangan dengan Pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurian bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistem laut. Sementara pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam memliki perizinan dari Pemkab Siak melalui rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww