Penyidik Polda Riau Lengkapi Petunjuk Jaksa atas Berkas Dugaan Tipikor Pajak Dispenda

Penyidik Polda Riau Lengkapi Petunjuk Jaksa atas Berkas Dugaan Tipikor Pajak Dispenda

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Rabu, 17 Oktober 2018 16:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diketahui sedang melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Proses penyidikan itu kini sedang pemberkasan, sesuai petunjuk jaksa peneliti yang menyatakan berkas belum lengkap. Penyidik sedang melengkapi berkas itu sesuai petunjuk jaksa.

Setelah petunjuk jaksa dilengkapi, maka berkas akan kembali diserahkan ke Jaksa untuk diteliti kembali apakah masih ada yang kurang atau tidak, sehingga bisa langsung dinyatakan lengkap atau P21.

"Sekarang kita masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dalam penyidikan ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Jumlahnya masih sama sejak penetapan awal kasus ini, dua orang. Keduanya, Dm yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat, dan satu lagi, Jj yang merupakan pegawai honorer di Samsat.

”Tersangkanya masih sama yakni Dm dan Jj Kalau sudah rampung akan kita limpahkan ke jaksa (tahap II, red),” tegasnya.

Dugaan kasus korupsi ini mulai mencuat pada tahun 2016 lalu yang mana sekitar 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin atau tidak wajar dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Perkara ini terungkap setelah ditemukannya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yakni lembaran belakang dari STNK kendaraan bermotor tidak tercantum paraf di kolom korektor. Adapun pengurusan pajak diketahui dilakukan di Samsat.

Ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor. Diduga uang dari pembayaran pajak tersebut tidak masuk ke kas negara.

Selain tidak ada paraf, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, mayoritas dari penunggak pajak.

Diketahui, perkara ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,7 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww