Home > Berita > Riau

Lelang Proyek RS Perawang Rp10 Miliar, Kadiskes Siak Akui Batalkan PT Kholil & Brothers sebagai Pemenang dan Menunjuk PT Bunda, Lho Kok!

Lelang Proyek RS Perawang Rp10 Miliar, Kadiskes Siak Akui Batalkan PT Kholil & Brothers sebagai Pemenang dan Menunjuk PT Bunda, Lho Kok!

Kepala ULP Siak Tekad (kiri), PPTKDinas Kesehatan Siak Marzuki (tengah) dan Kadis Kesehatan Siak Tony Chandra (kanan) saat pers rilis di kantor Kejari Siak, Selasa (16/10/2018) sore kemaren.

Rabu, 17 Oktober 2018 17:19 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Tony Chandra mengaku telah membatalkan PT Kholil & Brothers sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe D di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, dan menunjuk PT Bunda untuk mengerjakan proyek senilai Rp10 miliar tersebut. "PT Kholil & Brothers memang tidak pernah memundurkan diri. Kita yang membatalkan. Sebab ada berkas yang tidak sesuai yang mereka lampirkan ke kita," kata Tony saat pers rilis, Selasa 16 Oktober 2018 sore kemaren di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Saat ditanya jenis berkas apa yang tidak sesuai itu, Tony menjawab itu konfidensial atau bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. "Itu rahasia. Hanya penyidik yang bisa mengetahuinya. Intinya yang mereka ajukan itu diragukan keabsahannya," ujar Tony.

Tony juga menjelaskan, pembatalan PT Kholil & Brothers sebagai pemenang lelang juga sudah sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Meski PT Kholil & Brothers pemenang lelang, hasil evaluasi yang dilakukan ULP Siak bisa diterima dan tidak oleh Dinas Kesehatan Siak.

"Khusus rumah sakit ini, setelah di evaluasi ULP, kami kembali meneliti berkas pemenang lelang. Ini sesuai dengan ketentuan. Dan hasil evaluasi berkas yang kita terima, diragukan keabsahannya. Maka itu kita menunjuk PT Bunda untuk mengerjakan proyek itu," jelas Tony.

Hal senada juga diungkapkan Kepala ULP Siak Tekad Perbatas bahwa penunjukan PT Bunda untuk mengerjakan proyek tersebut setelah hasil evaluasi Dinas Kesehatan Siak diberikan kepada ULP Siak.

"Dari hasil evaluasi itu PT Kholil & Brothers telah dibatalkan sebagai pemenang lelang. Dan, sesuai dengan berita acara kami, maka PT Bunda sebagai pemenang lelang," jelas Tekad.

Terkait di Website LPSE Siak masih PT Kholil & Brothers sebagai pemenang lelang rumah sakit tersebut, Tekad mengatakan hal itu tidak masalah. Sebab sudah dilaporkan permasalahan tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sistem di LKPP sudah terkunci. Jadi nama pemenang di Website LPSE Siak tidak bisa diubah lagi. Dan, itu tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan prosedur dan Perpres," ungkap Tekad.

Terpisah, direktur PT Kholil & Brothers Muhammad Ibrahim Kholil membantah bahwa berkas yang diajukannya tidak sesuai. Kendati tidak sesuai, kata Ibrahim, secara prosedur proyek tersebut harus di tender ulang, bukan menunjuk cadangan.

Dia juga mengatakan, sampai saat ini perusahaannya tidak pernah membuat pernyataan lisan maupun tulisan terkait mengundurkan diri atas pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut.

Ibrahim menceritakan, sesuai dengan prosedur, seharusnya tanggal 17 Mei 2018 lalu, Dinas Kesehatan sudah menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, Kadiskes Siak terkesan mengelak saat ditemui.

"Akhirnya SPPBJ baru kita terima tanggal 6 Juni 2018 (diterbit berlaku surut), sebab di SPPBJ tetap terbit tertanggal 17 Mei 2018. Artinya, kita hanya punya waktu dua hari untuk mengurus jaminan pelaksana, sebab setelah tanggal 8 Juni 2018 libur hari raya idul fitri," jelas Ibrahim.

Kendati terkesan diburu waktu, sampai batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 8 Mei 2018, PT Kholil & Brothers bisa mengantongi jaminan pelaksana dari Bank Jawa Barat (BJB) di Pekanbaru dan langsung menyerahkannya ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Siak, Marzuki.

"Berdasarkan aturan dokumen pelelangan, setelah SPPBJ disampaikn PT Kholil seharusnya menandatangani kontrak kerja/surat perjanjian kerja. Namun anehnya, tanggal 25 Juni 2018 Kadis/KPA mengeluarkan surat pembatalan SPPBJ," jelasnya.

Berdasarkan surat pembatalan SPPBJ itu, alasan Kadiskes Tony Chandra berpedoman kepada pengalaman sub kontrak PT Kholil & Brothers dengan PT Arafah yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak benar adanya. Sebab, menurut penjelasan Direktur RSUD Kota Dumai setelah diklarifikasi oleh Kadiskes Siak, mereka tidak kenal dengan PT Kholil and Brothers.

"Kami sudah jelaskan ke KPA dan PPTK, bahwa kita sub kontrak dengan PT Arafah, yang mendapat kontrak dari RSUD Kota Dumai," jelasnya.

Bahkan menurut Ibrahim, sesuai Berita Acara Hasil Pelelang (BAHP), klarifikasi dan evaluasi Pokja ULP sudah dilaksanakannya dan memenuhi syarat. Seandainya PT Kholil and Brothers tidak memenuhi syarat-syarat dokumen pelelangan, maka sesuai aturan dari dokumen lelang harus dilakukan lelang ulang (lelang gagal ) sesuai uraian Nomor 33 tentang sanggahan poin 33.1, 33.2, 33.3, dan 33.5 pada dokumen lelang.

Pemenang cadangan ditunjuk sebagai pemenang apabila pemenang (PT Kholil and Brothers) tidak mau menerima SPPBJ dan mengundurkan diri sesuai uraian no 34.4 poin a,b dan c serta no. 34.5 pada dokumen lelang.

"Hal ini jelas KPA/Kadis telah melanggar dan menggangkangi hukum/aturan di dokumen lelang. Karena menunjuk perusahaan pemenang cadangan (PT Bunda) sebagai pemenang pelaksana pekerjaan tersebut," terangnya.

Untuk itu, Ibrahim mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala ULP Kabupaten Siak ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selain ke KPK, PT Kholil & Brothers juga akan melaporkan kedua instansi itu ke Polisi (Polda Riau).

Hal itu dilakukan, lanjut Ibrahim, karena ia merasa dizalimi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) telah menunjuk PT Bunda untuk mengerjakan proyek RS tersebut.

"Laporan ini didasari karena kita merasa dirugikan. Apa dasar mereka menunjuk PT Bunda mengerjakan proyek itu, padahal kita yang menang lelang. Kita juga tidak pernah mundurkan diri. Bahkan, jika dilihat dari nominal hasil pemenang lelang Rp8,8 M, dan saat ini dikerjakan PT Bunda dengan nilai Rp9,5 M, sudah jelas juga ada kerugian negara di sana. Kita membuat laporan ke penegak hukum paling lambat bulan ini," kata Ibrahim kepada potretnews.com, Selasa (16/10/2018) kemaren.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek pembangunan RS tipe D di Perawang ini menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Siak. Sebab, perusahan (PT bidang konstruksi,red) yang tidak menang lelang (Tender), bisa mengerjakan proyek.

Dari data yang diperoleh potretnews.com, Kamis (13/9/2018) lalu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, PT Kholil and Brothers diputuskan sebagai pemenang pembangunan Rumah Sakit tersebut dengan harga penawaran Rp 8,8 miliar.

Namun, proyek disatuan kerja Dinas Kesehatan Siak itu dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda, yakni PT Bunda. Perusahan ini diduga milik Baseng, kontraktor ternama di Kabupaten Siak. Ini terbukti dari informasi dan foto plang proyek yang diperoleh potretnews.com.

Nilai kontrak yang tertera diplang itu sebesar Rp 9.531.315.000 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Dimulai tanggal 4 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 175 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT Bunda dan konsultan pengawas CV Interior Consultant. Di bawah plang proyek juga ada kalimat, kegiatan ini didampingi oleh tim TP4D Kejaksaan Negeri Siak. ***

wwwwww