Home > Berita > Riau

Ketua Bawaslu RI Angkat Bicara soal Dugaan 11 Kepala Daerah di Riau Ikut Deklarasi Dukung Jokowi 2 Periode

Ketua Bawaslu RI Angkat Bicara soal Dugaan 11 Kepala Daerah di Riau Ikut Deklarasi Dukung Jokowi 2 Periode

Syamsuar (memegang mikrofon) memimpin deklarasi dukungan terhadap Jokowi.

Rabu, 17 Oktober 2018 11:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga 11 Kepala Daerah di Provinsi Riau yang ikut deklarasi Jokowi-KH Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran kampanye. Mereka diduga menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01. "Bisa (dikenai pasal) kampanye-nya, apakah itu dianggap melakukan kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Tapi baru dugaan ya," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Bawaslu Provinsi Riau, kata Abhan, sedang melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran 11 kepala daerah ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Bawaslu Riau sudah memanggil pelapor dan selanjutnya akan memanggil terlapor (11 kepala daerah).

"Iya, kita belum selesai semuanya. Sebab kami masih klarifikasi beberapa pihak. Kalau sudah lengkap, termasuk ada alat buktinya, maka nanti kami akan kaji ada dugaan pelanggaran atau enggak? Kan gitu," ungkap dia, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Menurut Abhan, kepala daerah tidak dilarang melakukan deklarasi atau kampanye. Namun, kampanye tersebut harus dilakukan pada saat cuti atau bukan hari kerja. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.

"Kalau misalnya kampanye mereka, (kepala daerah) boleh. Tapi harus cuti. Kalau enggak, ya pas hari libur (termasuk Sabtu-Minggu)," tandas dia.

Kepala daerah juga boleh menjadi tim kampanye, tetapi tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dia pun mengimbau kepala daerah agar tertib dan mengikuti aturan pemilu khususnya dalam berkampanye.

"Silakan kampanye di waktu hari libur atau mereka kampanye saat cuti. Deklarasi juga baiknya Sabtu dan Minggu. Sebab deklarasi ada potensi kampanye," pungkas dia.

Bawaslu Riau akan memanggil 11 kepala daerah di Riau atas deklarasi terhadap Jokowi 2 periode di Hotel Aryaduta Pekanbaru, pada Rabu, 10 Oktober 2018 lalu. Lima orang kepala daerah dipanggil Bawaslu pada Rabu (17/10) ini, yakni Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman).

Kamis (18/10) besok, giliran Bupati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) yang harus menghadapi Bawaslu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Politik
wwwwww