Dukun Palsu dan Pasangan Kumpul Kebonya Tipu Mantan Guru Sendiri sampai Rp1,3 Miliar

Dukun Palsu dan Pasangan Kumpul Kebonya Tipu Mantan Guru Sendiri sampai Rp1,3 Miliar

Tersangka dukun palsu.

Selasa, 16 Oktober 2018 17:45 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Dua warga Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan berkedok perdukunan hingga bisa meraup keuntungan Rp 1,3 miliar. Salah satu tersangkanya adalah Catur Dewi Iriani, perempuan berusia 39 tahun warga Perumahan Simpang Indah Blok F nomor 2. Dewa merupakan dukun palsu.

Dalam aksinya seperti dilansir potretnews.com dari suara.com, Dewi telah melakukan 9 kali aksi penipuan. Berdasarkan laporan polisi di beberapa polsek, pelaku memperdayai korban ES warga Sei Panas yang juga merupakan mantan gurunya.

Kasat Reskrim Polres Barelang Ajun Komisaris Andri Kurniawan mengatakan, Dewi mengklaim bisa menyembuhkan anak ES yang kerap histeria dan diklaimnya kesurupan akibat diguna-guna.

”Dalam setiap aksinya, pelaku bersama tersangka satunya lagi yaitu Arnoldus Janssen Weoseke alias Yang, merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka memeloroti harta benda korbannya. Mulai dari uang, mobil dan emas. Hingga barang korban dijual oleh Jansen dengan total kerugian hampir Rp 1,3 miliar,” sebut Andri, Selasa (16/10/2018).

Dewi sudah menjalankan aksi sekitar setahun terakhir. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. ”Ancaman hukuman maksimal dari jeratan pasal itu yakni, kurungan selama empat tahun penjara. Sejauh ini belum ada tersangka yang lain. Masih mereka saja,” kata Andri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww