Home > Berita > Inhil

Deadline Pembayaran Kerja Sama Publikasi Diabaikan, Diskominfops Inhil Terkesan Lecehkan DPRD

<i>Deadline</i> Pembayaran Kerja Sama Publikasi Diabaikan, Diskominfops Inhil Terkesan Lecehkan DPRD

Kepala Diskominfops Inhil M Thaher memberi penjelasan saat RDP pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Selasa, 25 September 2018 09:20 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Deadline (batas akhir) Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk memberikan waktu hingga 24 September kepada Diskominfops guna menyelesaikan proses administrasi, dianggap seperti angin lalu. Nyatanya hingga waktu yang dijanjikan, data tersebut tidak juga diserahkan.

”Sampai malam ini belum juga ada diserahkan data yang kita minta sesuai dengan hasil RDP yang kita laksankan kemarin. Coba aja minta dengan kadis mana janjinya,” kata Muaammar, Sekretaris Komisi 1 saat dimintai komentarnya melalui pesan singkat WhatsAppp, Senin (24/9/2018).

BERITA TERKAIT:

. DPRD Inhil Beri Waktu hingga 24 September 2018 Diskominfops Selesaikan Pembayaran Kerja Sama Publikasi

Sikap Diskominfops Inhil dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. Sebab permintaan Komisi I itu disampaikan dalam RDP yang juga dihadiri oleh BPKAD, Inspektorat dan lembaga lainnya.

Sementara itu M Yusuf juru bicara Aliansi Wartawan Kabupaten Indragiri Hilir dalam kesempatan berbeda mengungkapkan, pihaknya akan terus mendesak Diskominfops untuk secepatnya menyelesaikan proses pembayaran.

BACA JUGA:

. Pelitnya Kadis Kominfo Pelalawan Berbagi Informasi Anggaran Publikasi

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat terkait persoalan ini. Intinya kita mendesak inspekrorat untuk melakukan audit sesegera mungkin, karena ada persoalan serius dan mendesak dengan lembaga tersebut," tandasnya. ***

wwwwww