KPK Panggil Bos PT MKS Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Bengkalis

KPK Panggil Bos PT MKS Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Bengkalis

Plang proyek peningkatannJalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis.

Senin, 24 September 2018 14:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Merangin Karya Sejati (PT MKS) Ismail Ibrahim alias Mael terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. ”Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir-Sekda Kota Dumai)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (24/9/2018), dilansir potretnews.com dari akurat.co.

Dalam kasus ini KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) pada 11 Agustus 2017.

M. Nasir yang saat proyek ini bergulir masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 bersama Hobby Siregar diduga secara melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara lewat proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Sekiranya, nilai kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp80 miliar, sehingga keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal terdebut berupa pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww