Home > Berita > Riau

Demi Nyaleg, Banyak Kepala Daerah Mundur, Mendagri: Kita Tidak Boleh Melarang

Demi <i>Nyaleg</i>, Banyak Kepala Daerah Mundur, Mendagri: Kita Tidak Boleh Melarang

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Sabtu, 22 September 2018 19:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelantikan pejabat gubernur Kalimantan Timur dilakukan dalam waktu cepat berhubungan dengan keputusan pengunduran diri gubernur Kaltim periode 2013-2018, yang seharusnya masih tersisa sekira tiga bulan karena akan maju sebagai calon legislatif (caleg). Pun pelantikan pejabat gubernur Kaltim sejatinya dipercepat agar tak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

"Prinsipnya, kami sudah mengajukan ke Bapak Presiden melalui mensesneg (menteri Sekretaris Negara), pelantikan kepala daerah terpilih untuk dipercepat. Tapi, undang-undang mengatur tidak boleh mengurangi satu hari, atau menambah satu hari. Jabatan harus lima tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kaltim, Sabtu (22/9/2019), dilansir potretnews.com dari viva.co.id.

Dia menjelaskan, beberapa kepala daerah juga turut mengundurkan diri karena ikut kontestasi dalam Pemilu Legislatif 2019. Di antaranya, gubernur Riau yang juga turut mengundurkan diri. Lalu, ada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan yang juga mengundurkan diri.

"Kita tidak boleh melarang itu, karena itu hak konstitusi setiap warga negara," katanya.

Menurut Tjahjo, pengunduran diri para kepala daerah tersebut merupakan fenomena baru.

"Ini kasus baru karena gubernurnya mengundurkan diri, jadi kosong dan harus ada yang menjalankan roda pemerintahan," kata dia lagi.

Terkait UU yang menyebutkan jabatan gubernur tidak boleh dikurangi atau bertambah. Tjahjo menyebutkan keputusan akan diserahkan kepada sekretaris negara dengan catatan pejabat perlu dilantik agar tak ada kekosongan pimpinan pemerintahan.

"Jadi ini dihitung sudah lima tahun atau tidak kita serahkan ke tim hukum sesneg," kata dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww