KPK Cekal Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Cekal Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Jum'at, 21 September 2018 18:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai, M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. ”Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018," ucap Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis. Keduanya yakni Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatannya tersebut, negara diduga merugi hingga Rp495 miliar. ***

Editor:
Sahril Ramadana

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww