PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Joni Boyok yang menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial
Facebook terancam diusir dari Riau. Pelaku juga dikenakan wajib menjalani sumpah adat. Ketua Umum Majelis Kerapatan LAMR, Al Azhar mengatakan, sanksi adat yang diterapkan kepada pelaku ini memang sangat berat. Atuan tersebut berlaku di Tanah Melayu Riau.
”Hukumannya, pelaku bisa diusir dari negeri ini (Riau) dalam waktu yang limitatif yang ada batasnya atau bisa juga tak terbatas,” kata Al Azhar di sela-sela rapat penentuan sanksi, Kamis (13/9/2018), dilansir
potretnews.com dari
iNews.id.Menurut Al Azhar, sanksi sosial itu mengacu dari tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku. Selain diusir dari Riau, pelaku juga harus ikut melaksanakan sumpah adat di majelis kerapatan LAMR.”Ada satu lagi sumpah adat yang harus dijalankan. Apabila si terhukum tidak melaksanakan hukuman adat yang dijatuhkan kepadanya, maka adat akan memberikan sumpah kepadanya,” tandas Al Azhar.
Kasus penghinaan UAS di media sosial Facebook yang dilakukan Joni Boyok ini sempat menjadi viral dan mendapat kecaman ribuan netizen. Warganet juga mendesak polisik menangkap pelaku dan diseret ke pengadilan.Kini kasus penghinaan UAS yang diberi gelar sebagai Datuk Sri Ulama Setia Negara sudah ditangani Polda Riau. Pelaku Joni Boyok juga masih koorperatif menjalani pemanggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9/2018) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.Zulkarnaen mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut. ***
Editor:Akham Sophian