Puluhan Ribu Hektar Taman Nasional di Riau Porak-poranda akibat 80 Persen Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal

Puluhan Ribu Hektar Taman Nasional di Riau Porak-poranda akibat 80 Persen Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Kamis, 26 Juli 2018 19:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menampik kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) porak-poranda. Kawasan sekira 82 ribu hektar itu kini 80 persen di antaranya sudah menjadi kebun sawit ilegal.

"Kira-kira yang terambas ada 80 persen-lah, jadi kebun sawit. Kemudian kita coba cluster, kita petakan. Nanti akan kita petakan masyarakat yang benar-benar untuk hidup, cluster untuk yang cukong-cukong," kata Direktur Gakkum KLHK Sustyo Iriyono.

Hal itu disampaikan usai Rapat Evaluasi Penanganan Konflik Berlatar Belakang Lahan dan Kehutanan di Riau, di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (26/7/2018). Untuk masyarakat, nanti akan ada skema sosial yang rencananya akan dikeluarkan dari kawasan taman nasional. Untuk cukong-cukong yang merambah kawasan taman, nanti dilakukan penegakan hukum.

"Didukung oleh banyak pihak koordinasi ke Menkopolhukam sudang konkret dalam rencana operasi. Operasi ini yang terutama yang untuk pendekatan hukum, begitu juga pendekatan sosial sudah ada kelembagaannya yang mengurusi yaitu di KLHK juga, yakni Dirjen PSKL dan Dirjen Panalogi," beber Sustyo, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Sustyo menjelaskan, pelaksaan operasi dengan skema pendekatan sosial dan hukum bisa singkron dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Karena penegakan hukum terjadi, kalau dibiarkan lama juga akan percuma," tuturnya.

Operasi yang akan dilakukan, katanya, ada beberapa skema penyelesaian. Ada pendekatan kesejahteraan tanpa menghilangkan status taman nasional.

"Misalnya nih ya, untuk satu daur (usia pohon sawit) ada kewajiban untuk menanami tanaman hutan, suapa muncul hutannya itu. Tapi skema realnya kayak apa, sedangkan digodok, terutama yang di dalam kawasan," ujar Sustyo.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dikornya taman nasional, ada daerah-daerah penyanggahnya yang kondisinya juga sudah rusak.

"Jadi pendekatan hukumnya bisa di dalam kawasan bisa di luar juga. Karenakan terus itukan masih status kawasan hutan negara, perambahan-perambahan di luar juga dilakukan penegakan hukum. Pendekatan rakyat dengan cukung jelas berbeda," tandas Sustyo. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Pelalawan
wwwwww