Belasan Wanita Diamankan dari Warung Remang-remang yang Beroperasi di Desa Sumberdatar Kuansing

Belasan Wanita Diamankan dari Warung Remang-remang yang Beroperasi di Desa Sumberdatar Kuansing

Ilustrasi razia warung remang-remang. (foto: antara)

Senin, 23 Juli 2018 09:21 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau berhasil membawa dan mengamankan sebanyak 13 wanita pekerja kafe dan warung remang - remang di wilayah setempat karena khawatir dapat mengganggu ketenangan masyarakat. ”Mereka didapat dari dua cafe tidak berizin yang ada di Singingi," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan, Ahad (22/7/2018), dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Tim Polres diterjunkan untuk melakukan operasi, razia warung remang - remang serta kafe dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat, karena tempat tersebut terindikasi dapat menimbulkan polemik serta konflik dan khawatir terjadi transaksi miras.

Banyak warung remang yang diduga tempat transaksi narkotika maupun seks serta minuman keras, jika dibiarkan dapat berujung pada tindak kriminal dan meresahkan lingkungan, warga lain yang ada didaerah tersebut merasa terganggu.

"Razia ini juga dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD)," sebutnya.

Razia dilakukan Kamis 19 Juli 2018 pukul 20.30 WIB, menemukan sejumlah kafe tidak mengantongi izin operasi, misalnya di Desa Sumberdatar F-10 Kecamatan Singingi ada milik Elman Purba, ternyata enam orang perempuan di lokasi tersebut yakni sebagai pekerja/pelayan mereka adalah S (38), PS (20), ST (34), D (30), R (26), dan SK (24).

Selanjutnya di kafe Purba Gopok di Desa Sumberdatar didapati tujuh perempuan pekerja/pelayan berinisial J (39), JS (32), IMS (23), YT (19), AS (19), F (19) dan S (19).

"Mereka semua diminta keterangan dan membuat suatu perjanjian," ujarnya.

Kemudian dibuatkan surat pernyataan bagi pemilik kafe, agar menutup usaha ilegal itu karena bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar sampai adanya perizinan yang resmi dari pemda. Pekerja juga diminta membuat surat perjanjian tidak akan bekerja menjadi pelayan kafe remang lagi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww