Siapa yang Diincar KPK sampai Penyidiknya Harus ”Berkantor” di Pekanbaru?

Siapa yang Diincar KPK sampai Penyidiknya Harus ”Berkantor” di Pekanbaru?

Tim KPK saat berada di rumah Bupati Bengkalis, Jumat (1/6/2018) siang.

Kamis, 07 Juni 2018 09:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Jumat (1/6/2018) dari pagi hingga malam. Selain memeriksa Amril, penyidik KPK juga menyita uang Rp 1,9 miliar dari politikus Golkar itu. Tak berhenti di situ, sejumlah penyidik KPK pun berkantor di Kota Pekanbaru, Riau. Dilansir potretnews.com dari liputan6.com, Rabu (6/6/2018), sejumlah pergerakan penyidik KPK terlihat di Markas Polda Riau.

Kantor Satuan Brimob Polda Riau di Jalan Durian, Pekanbaru dijadikan lokasi untuk mengusut proyek multiyears bernilai Rp 495 miliar di kabupaten tersebut. Dua orang sudah menjadi tersangka, tapi Amril masih sebatas saksi meski uang miliaran rupiah sudah disita.

Ada kabar yang menyebut Amril langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja hal ini dibantah juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan.

Febri menyatakan memang ada pemeriksaan di Brimob Polda Riau. Hanya saja dia tidak menyebut siapa saja yang diperiksa dan menjelaskan yang diperiksa berasal dari Pokja ULP dan Dinas Pekerjaan Umum serta Permukiman Rakyat (PUPR).

"Saksi tidak bisa disebutkan namanya, yang diperiksa dari Pokja ULP dan Dinas PUPR," katanya, Selasa 5 Juni 2018.

Febri juga menyebut ada delapan saksi yang diperiksa sampai Selasa. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga petang hari.

Pantauan di lokasi, satu dari delapan orang saksi yang dimintai keterangannya merupakan mantan Kabid Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syafarudin. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Syafarudin mengungkapkan jika kedatangannya merupakan pemeriksaan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan penyidik KPK juga sama dengan pemeriksaan hari sebelumnya.

"Ada (beberapa) termin tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir," ujar Syafarudin.

Nasir yang dimaksud oleh Syafarudin adalah Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis dan saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai. Dalam proyek ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Syafarudin mengatakan, jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten. Namun dia mengaku tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun dengan anggaran 2013-2015 itu.

"Saya tak ingat karena hanya panitia (lelang). Kalau mau jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," katanya.

Sebelumnya, Febri menyatakan uang yang disita dari Amril Mukminin berkaitan dengan proyek tersebut. "Uang sekira Rp 1,9 miliar akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sebut Febri.

Menurut dia, semua barang yang disita dari rumah Amril menjadi bukti tambahan. Febri pun tidak menutup kemungkinan apabila lembaga antirasuah akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww